Diduga Korupsi KUR 2,4 Milyar, Eks Kepala Unit dan Oknum Mantri Bank Plat Merah di Kisaran Ditetapkan Tersangka

oleh -53 Dilihat

Detotabuan.com. Asahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan secara resmi menetapkan dua orang seperti eks kepala unit dan oknum Mantri Bank plat merah di Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022 lalu.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2.443.675.922,- (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah),” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, Selasa (9/12).

Dirinya mengatakan penetapan status terhadap dua orang tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.

“Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah WP (56 tahun), mantan Kepala Unit tahun 2022, dan TAS (36 tahun), mantan Mantri (Petugas Lapangan/ Penyalur Kredit) pada unit Bank yang sama,” ucapnya.

Dirinya mengatakan tersangka WF akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.

“Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” katanya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Asahan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.