BOLSEL,DETOTABUAN.COM – DPRD Kabupaten Bolsel menggelar Rapat Paripurna tahap 1 tentang Penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan pancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 di Ruang Paripurna Kawasan perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki. Senin, (15/08/2022).
Rapat paripurna yang dikuti oleh 12 dari 20 Anggota DPRD Bolsel ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir. Arifin Olii dan dihadiri oleh Bupati Hi. Iskandar Kamaru,S.Pt yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy .
Paripurna ini diawali dengan pembacaan surat masuk dari Pemerintah Daerah (Pemda) oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUPA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 oleh Pemda kepada DPRD.
Ketua DPRD Arifin Olii mengatakan paripurna DPRD tersebut berdasarkan surat masuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Nomor. 100/637/VIII/2022/sekr. Perihal penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD juga menyampaikan paripurna DPRD ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah menyampaikan rancangan KUPA dan rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022.
“Dalam rangka memaksimalkan waktu pelaksanaan program dan kegiatan, maka DPRD Kabupaten Bolsel melalui badan musyawarah telah melaksanakan rapat internal guna menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna dewan sekalisus tahapan-tahapan selanjutnya untuk proses legalisasi sebuah aturan,”
Sementara itu, Dalam sambutannya Sekda menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua dan Anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan paripurna tersebut. “Semoga Kegiatan yang dilaksanakan hari ini mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa,”
Sekda menjelaskan KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2022 berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022 yang bertemakan “Pemulihan ekonomi dan repormasi struktural melalui ketahanan sosial, ketahanan pangan dan peningkatan infrastruktur.
“Pemerintah daerah telah menyusun rancangan KUA dan PPAS Perubahan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Sekda.
Dikatakannya, mengacu pada pasal 122 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 KUPA dan PPAS Perubahan dilakukan apabila terjadi pertumpahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran tahun anggaran sebelumnya.
“Terjadinya atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, Terjadi pelampauan atau tidak terealisasinya belanja daerah, terjadi sumber pembiayaan daerah,” tuturnya.
Lanjut, Sekda dalam rancangan perubahan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun anggaran 2023 pemerintah daerah tetap menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional Dalam mendukung program perioritas dengan meningkatkan kwalitas belanja menjadi efektif dan terarah.
(Adve/Tio)