Dua LO JaDi-Jo Diputus Bebas

oleh -502 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Majelis Hakim yang dipimpin Waskito, SH memutus bebas dua Lionel Officer (LO) saat sidang putusan kasus dugaan pemalsuan tandatangan dukungan, pasangan calon walikota dan wakil walikota kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), Senin (12/2) tadi.

Pada pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Kotamobagu tadi, dua terdakwa masing-masing AG alias Anwar dan FS alias Fuad, dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pada berkas B1 KWK, seperti yang telah disangkakan sebelumnya.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Budi Kristianto ketika diwawancarai awak media, mengaku pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. “Masih pikir-pikir,” ungkapnya.

Pantauan media ini, saat sidang berlangsung, keduanya didampingi pengacara Verry Satria Dilapanga, SH bersama keluarga. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.