KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Kamis (4/02/2016), gelar sidang perdana terhadap mantan Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan, (MMS).
Sidang yang di ketuai Hakim Darius Naftali, dengan hakim Anggota Jemmy Lantu, Nich Samara. Mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Evans Sinulingga, SH, Saat dihubungi via seluler, usai persidangan, mengatakan, isi dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa selaku Bupati Bolmong, bersama dengan tujuh terpidana lainnya, secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
Sinulingga menambahkan, pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, yakni dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-undang RI, No 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta dakwaan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, Undang-Undang Nomor 25, tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
” Sidang akan digelar dua pekan lagi dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.” Singkat Sinulingga. (Hel)