Pajak Kendaraan di Sulut Tak Jadi Naik, Gubernur Segera Terbitkan Kepgub Keringanan Pajak

oleh -46 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus, SE, akhirnya angkat bicara menanggapi keresahan masyarakat terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 yang sempat melonjak.

Dengan tegas, Gubernur memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan dan seluruh besaran PKB akan dikembalikan seperti semula.

“Tidak ada kenaikan pajak. Dikembalikan seperti semula,” tegas Gubernur Yulius saat ditemui wartawan, Rabu (7/1/2026).

Pernyataan tersebut menjadi jawaban langsung atas keluhan para wajib pajak di Sulawesi Utara yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Keluhan itu ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun di kantor-kantor Samsat di sejumlah daerah.

Gubernur Yulius menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak akan membiarkan masyarakat terbebani oleh kebijakan pajak yang tidak berpihak.

Baca Juga :  Dinas PP & PA Bolmong Akan Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Guru

Ia memastikan langkah konkret sudah diambil untuk melindungi kepentingan publik.

Saat ini, Pemprov Sulut telah menyusun draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepgub tersebut akan segera diberlakukan agar masyarakat kembali membayar pajak dengan nominal yang wajar dan adil.

“Kami pastikan tidak ada tambahan beban untuk masyarakat. Semua dikembalikan seperti sebelumnya,” ujar Yulius.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, sempat memberikan penjelasan terkait potensi kenaikan PKB yang terjadi di awal tahun 2026.

Menurut June, perubahan nominal pajak bukan merupakan kebijakan sepihak daerah, melainkan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga :  Gubernur Sulut Lantik Pejabat Wali Kota Kotamobagu

Dalam undang-undang tersebut, terdapat perubahan mendasar terkait skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Dulu pembagiannya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Dengan skema baru itu, sistem secara otomatis membuka peluang meningkatnya pokok pajak PKB, karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota. Kondisi inilah yang memicu munculnya nominal PKB yang lebih tinggi di awal 2026.

Meski demikian, Gubernur Yulius menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus tetap berpihak pada masyarakat.

Oleh karena itu, Pemprov Sulut memilih mengambil langkah korektif melalui Kepgub agar implementasi aturan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Baca Juga :  So why Do Girls Use Internet dating Apps?

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.