Kasus Pembacokan 11 Warga Kotamobagu Telah Masuk Tahap 1

0
144

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM -Proses penyidikan terhadap tersangka pembacokan 11 warga Kotamobagu dengan tersangka RM alias Ican (24) warga Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow yang terjadi pada Juni 2022 lalu telah masuk tahap I untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Kotamobagu sejak Kamis 01 September 2022, setelah kembali dari berobat di salah satu rumah sakit di Manado.

Hal tersebut diungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK saat melakukan Press Conference dengan awak media pada Sabtu (10/09/2022).

Kapokres mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Rabu (22/06/2022) Sore sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat itu, tersangka mengendarai Sepeda Motor yang bergerak dari rumahnya di Lolayan dengan posisi ditangan kirinya memegang sebilah parang.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan berupa pembacokan dengan parang yang dibawanya terhadap 2 orang korban.

Setelah melakukan penganiayaan di Desa Lolayan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah pusat Kota Kotamobagu.

Tepat di ruas jalan DC Manoppo di Kelurahan Matali dan Pobundayan, sepanjang jalan tersebut Tersanga melakukan pembacokan terhadap 9 orang lainnya.

Diduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut dalam keadaan gangguan kejiwaan.

“Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kotamobagu bersama barang bukti 1 buah parang, tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.