Keluarkan 20 Penerima BLT DD, Komisi I DPRD Bolmut Hearing Pemdes Pontak

oleh -75 Dilihat
oleh

BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Pontak, Kecamatan Kaidipang, Rabu (24/3/2021) tadi.

Hearing digelar guna menindaklanjuti soal penerima Bantuan Langsung Tunia (BLT) Dana Desa (DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pontak yang di duga penyalurannya bermasalah.

Pada Hearing itu pun turut dihadiri kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fadli T Usup, Kabid Pemdes Yahya Butotihe Camat Kaidipang Mohamad Misaalah dan masyarakat Desa Pontak.

Ketua Komisi I DPRD Bolmut Rekso Siswoyo Binolombangan mengungkapkan, RDP atau Hearing ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk di DPRD beberapa pekan lalu terkait 20 Kepala keluarga yang di keluarkan dari penerima BLT.

“Untuk itu kami Komisi I DPRD Bolmut meminta kepada Pemdes Pontak agar dapat menjelaskan persoalan tersebut, sekaligus kita disini bersama mencari solusi apa yang menjadi keluhan masyarakat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pjs Sangadi Desa Pontak Zainudin Bolota menjelaskan, penyaluran BLT DD Pontak tahun 2021, mengacu pada regulasi.

Dimana jelas dia, pada tahun 2021 calon penerima BLT sesuai aturan, merujuk kepada kategori kelurga miskin, kurang mampu dan berdomisili di Desa tersebut.

“Aturan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan rapat musyawarah desa, khusus dengan mengundang semua calon penerima dan dihadiri oleh saya, perangkat Desa, Ketua BPD bersama anggota, lembaga adat dan LPM,” ucapnya

Ditempat yang sama Anggota komsi I DPRD Bolmut Sauda Lakoro mengatakan, dirinya sedih, terharu dan kasihan mendengar apa yang keluhkan masyarakat Pontak yang sudah lansia kemudian tidak lagi menerima bantuan tersebut.

“Saya berharap Pemdes Pontak untuk dapat mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, jangan diabaikan dan harus menjadi bahan pertimbangan Pemdes Pontak untuk dilakukan musyawarah kembali,” ucapnya

Lebih lanjut kata dia, tujuan digelar hearing ini untuk mencari jalan keluar dari semua keluhan yang disampaikan rakyat kelembaga legislatif.

“Kami tidak mencari siapa yang salah dan benar hari ini, tapi ingin mencari tahu letak persoalannya dan menyelesaikannya bersama,” ujarnya

Sementara itu, PMD Fadly Usup mengungkapkan, bahwa aturan yang ada telah mengamanatkan dan telah memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima BLT.

“Sebab, sejak adanya Permendes 13 itu, saya pribadi sudah menduga bahwa kedepan akan ada persoalan seperti ini terjadi, karena kriteria yang di berikan kepada kami hanya memuat kriteria umum dan tidak memuat indikator,” jelasnya.

Beda dengan Kemensos, BPS, dan dinas-dinas lain, untuk menetapkan seseorang dia miskin atau tidak itu ada indikatornya. Misalnya, apakah rumahnya tidak beratap, dan indokator-indikator lainnya lagi.

“Jadi kami agak sulit menetapkan bahwa si A itu miskin atau kurang mampu, karena kami hanya diberikan regulasi itu untuk menentukan orang miskin dan kurang mampu,” singkatnya.

(Min)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.