BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemekaran Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat, menjadi topik hangat pada pelaksanaan Reses anggota DPRD Bolmong Dapil VI Novita Kosasi, SE, yang turut dihadiri Sangadi Ikhwan, Camat Dumoga Barat, tokoh adat serta tokoh masyarakat Desa Ikhwan, Sabtu (20/03/2021) kemarin.
Hal ini setelah salah satu warga Ikhwan, Romi Bonde, menanyakan kepada pemerintah Desa dan Kecamatan, perihal perkembangan pemekaran Desa Ikhwan yang hingga hari ini entah sudah sampai dimana.
“Sebelum saya meminta anggota DPRD mengawal hal ini, saya ingin bertanya dulu kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan, untuk bisa menginformasikan sudah sejauh mana perkembangan pemekaran Desa Ikhwan, karena setahu saya, panitianya sudah dibentuk, namun sampai saat ini terlihat seperti tidak ada gerakan,” ucapnya.
Camat Dumoga Barat, Malpin Dako, S.AP, M.AP mengatakan, pemekaran Desa memang perlu ada prakarsa awal, salah satunya adalah pembentukan panitia pemekaran Desa.
Sangadi Ikhwan Arifin Buchari, SE mengungkapkan, pemekaran Desa Ikhwan sudah mulai jalan, bahkan panitia pemekaran telah terbentuk beberapa waktu lalu.
“Sudah dalam tahap pendataan, selaku pemerintah desa, kami terus berkoordinasi dengan panitia, untuk mengetahui perkembangan,” sebutnya.
Lanjut Arifin, jika mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ikhwan memang sudah layak dimekarkan selain memiliki lebih dari 600 kepala keluarga, jumlah penduduknya juga sudah lebih dari 3000 orang.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Bolmong dari Fraksi PKB, Novita Kosasi, SE mengatakan, pihaknya siap mengawal pemekaran Desa ini, jika memang usulan telah dimasukkan.
“Sebagai perpanjangan tangan rakyat di Lembaga Legislatif, kami tentu memiliki tanggung jawab mengawal aspirasi ini,” pungkas.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas DPMD Bolmong melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa Isnaidi Mamonto mengatakan, untuk pemekaran desa sudah dibuka meski diakuinya proses pemekaran cukup panjang.
“Terkait teknis dan persyaratan, tetap mengacu ke Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa,” sebutnya.
Namun demikian, hingga hari ini, belum ada satupun usulan pemekaran Desa yang masuk ke Pemerintah Kabupaten.
“Kalau sudah ada usulan tentu akan kami proses sesuai aturan perundangan undangan, namun hingga hari ini belum ada. Tapi kalau untuk desa Ikhwan, beberapa waktu lalu Panitianya sudah pernah melakukan konsultasi,” pungkasnya.
Diketahui, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan, Pembentukan Desa harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya ;
a. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. Jumlah penduduk, yaitu : Untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;
c. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
d. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;
g. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pembentukan Desa
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan itu merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UU Desa.
Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.
Kemudian, Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah paling lama 20 hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tesebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 hari.
(Red)