BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat dengar pendapat (RDP) program pemberantasan korupsi terintegrasi di DPRD kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu, (8/6/2022).
Turut hadir, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bolmong.
Ketua DPRD kabupaten Bolmong Welty Komaling mengatakan sebagai bagian dari jajaran pemerintahan pada dasarnya lembaga ini tetap mengacu peraturan yang berlaku. Ini dibuktikan dengan seluruh anggota DPRD Bolmong, sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tepat Waktu 100 persen.
“Itu bagian bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah ini, dan dalam hal pembahasan – pembahasan yang berkaitan dengan anggaran kami terbuka kepada media,” katanya.
Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tim dari KPK, sudah berkunjung di lembaga wakil rakyat ini.
“Kami ingin minta masukan dan saran serta penjelasan yang singkat dari tim KPK yang dipimpin oleh pak Wahyudin, supaya ada hal – hal yang tidak diinginkan kita semua bisa di proteksi sejak awal,” ujar Welty.
Sementara itu, Kasatgas KPK RI Wilayah 4 Wahyudin mengungkapkan secara spesifik mereka ditugaskan oleh pimpinan KPK, terkait upaya – upaya pencegahan tindak pidana Korupsi.
“Jadi perlu kami sampaikan kewenangan KPK sesuai dengan undang – undang nomor 19 tahun 2019, itu lebih banyak pada fungsi pendidikan dan pencegahan. Sementara untuk fungsi penindakan itu hanya dua penindakan dan eksekusi. Tapi lebih banyak ke pencegahan,” ungkapnya.
Ia berharap kedepannya minimal tidak lagi mengenal kata korupsi jika fungsi tiga trisula ini yang dijalankan oleh KPK sesuai dengan aturan tadi, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.
“Kami ditugaskan secara khusus oleh pimpinan KPK ke Bolmong ini dalam rangka untuk upaya pencegahan tetapi kami ada tim dari penindakan lagi standby. Jika upaya pencegahan tidak bisa maka tentu akan dilakukan upaya penindakan,” tegas Wahyudin.
Untuk itu, ia meminta agar fungsi pengawasan dari dewan kepada eksekutif dapat berjalan dengan baik dikabupaten Bolmong. Kata Dia, KPK menetapkan ada 8 area intervensi terkait tata kelola pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah Bolmong.
“Kami fokus pada 8 area intervensi yang merupakan kerja sama antara Kemendagri, KPK, dengan BPKP. Di antarannya perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan internal inspektorat, manajemen sumberdaya manusia atau ASN. Kemudian optimalisasi pajak daerah, aset dan dana desa,” terang Wahyudin.
Ia menegaskan, kepada anggota DPRD Bolmong untuk tidak terlibat dalam proses perencanaan anggaran daerah. “Kalo hanya memperjuangkan pokok – pokok pikiran (pokir) sampai lolos itu tidak ada masalah. Namun yang masalahnya ketika DPRD ikut serta dalam kegiatan fisik yang menimbulkan adanya upaya korupsi. Ini yang tidak bisa,” tegas Wahyudin.
Kesempatan itu, KPK membuka diskusi dengan anggota DPRD Bolmong yang turut memberikan saran dan masukan serta arahan dari KPK seperti Ketua Fraksi DPRD Mas’ud Lauma, Ketua Fraksi Nasdem Masri Daeng Masenge, Muhammad Syahrudin Mokoagow, dan Supandri Damogalad. (Yono).