BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Riston Mokoagow dan Selviah van Gobel (RISKI), dikabarkan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Informasi yang dirangkum, pasangan RISKI dipastikan positif, setelah melakukan uji test laboratorium Swab di Manado.
Menariknya, informasi itu turut dibenarkan Tim Liaison Officer (LO) dari pasangan RISKI, Djamaludin Razak.
“Benar, keduanya (RISKI) saat ini telah menjalani karantina mandiri. Masa karantinanya dimulai Kamis, kemarin,” kata Razak, sebagaimana dilansir Poskomanado.id.
Meski demikian, ia berharap dengan dikarantinanya pasangan RISKI tidak mempengaruhi rencana tim pemenangan untuk mendaftarkan pasangan RISKI di KPU Bolsel sebagai calon bupati dan wakil bupati.
“Besok (5/9/2020) pasangan RISKI mendaftar di KPU, sebelum pendaftaran kita akan melakukan deklarasi pasangan terlebih dahulu. Karena Pak Riston dan Ibu Selviah masih menjalani masa karantina selama 14 hari, maka yang mewakili adalah Tim LO dan para Ketua Partai pengusung,”bebernya.
Lebih lanjut Razak, saat ini kondisi Riston Mokoagow dan Selviah van Gobel tampak sehat dari luar. Namun, karena hasil laboratorium menyatakan keduanya positif Covid-19, mau tidak mau harus dikarantina.
“Pak Riston dan Ibu Selviah selema beberapa terakhir ini memang sangat sibuk dan terbilang kurang istirahat. Apalagi selama di Jakarta keduanya banyak melakukan kontak fisik dengan orang-orang. Semoga keduanya cepat diberikan kesembuhan dan kembali melanjutkan perjuangan mereka,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bolsel, Eskolano Kakunsi saat dimintai tanggapannya mengatakan, meskipun bakal calon bupati atau wakil bupati terjangkit covid-19, itu tidak membuatnya gagal mendaftar ke KPU sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Apabila ada bakal calon yang positif covid, maka pendaftaran diterima tapi tanpa kehadiran yang bersangkutan. Gunakan vicall (video call) untuk memastikan eksistensi calon tersebut,” terangnya.
Ditegaskannya lagi, perubahan jadwal hanya dikhususkan bagi bakal pasangan calon yang positif corona. Sedangkan yang tidak terjangkit corona, jadwal tetap sesuai dengan aturan yang ada.
“Jika akibat calon positif covid berdampak pada perubahan jadwal pada tahapan pencalonan, maka akan dibuat perubahan jadwal khusus bagi calon yang positif. Bagi bakal calon yang negatif, tetap mengikuti jadwal tahapan pencalonan sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020,” pungkasnya. (**)