MA Kabulkan Permohonan Pemkab Bolmong Tentang Uji Materi Permendagri No 40 Tahun 2016

0
356
Bupati Bolmong didampingi Sekda Tahlis Gallang, Assiten II Yudha Ranting dan Assiten III, Ashari Sugeha menyampaikan putusan MAahkamah Agung RI terkait Peendagri No 40 Tahun 2016, Rabu (5/2) tadi.

ADVERTORIAL

Upaya Judicial Review (Uji Materi) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bolmong ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, terkait Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang tapal batas Bolmong-Bolsel akhirnya membuahkan hasil.

MA dalam putusannya mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong melalui kuasa hukumnya Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Teamnya yang tergabung dalam IHZA & IHZA LAWFIRM.

Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, saat meninjau letak tapal batas Bolmong Bolsel, sebelum pengajuan Judicial Review.

“Beberapa bulan yang lalu, tepatnya tanggal 13 November 2018 pemkab bolmong yang dibantu kuasa hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra dan teamnya yang tergabung dalam Ihza and Ihza Lawfirm, telah resmi mengajukan judicial review di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register perkara nomor: 75 P/HUM/2018 untuk menguji Permendagri nomor 40 Tahun 2016 tentang batas Bolmong-Bolsel,” kata Bupati Bolmong, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow saat konferensi pers, Rabu (6/2/2018), di kantor Bupati.

Bupati mengatakan, Judicial review tersebut merupakan langkah hukum terakhir, yang terpaksa harus dilakukan demi kebaikan bersama.

“Kami telah berkomitmen sedari awal bahwa dengan diajukannya JR dimaksud, maka apapun hasilnya akan kami hormati dan taati sebagai suatu komitmen bersama atas asas hukum yang berlaku, kami telah menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional yang kami yakini sebagai jalan keluar penyelesaian masalah terbaik dan bertanggungjawab,” terangnya.

Prof. Yusril Ihza Mahendra, sedang mempelajari persoalan tapal batas Bolsel-Bolmong beberapa waktu lalu.

Pun demikian kata Bupati, bahwa proses JR ini telah ramai diketahui publik, bahkan telah melalui jalan yang cukup berliku dan menguras energi maupun waktu.

“Setelah berproses kami telah menerima informasi dan hasil atas proses judicial review tersebut, maka pada hari ini akan disampaikan beberapa hal menyangkut hasil dari judicial review tersebut, diantaranya bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan atas JR tersebut, dan alhamdulillah permohonan dari Pemkab Bolmong diterima/dikabulkan,” terang Bupati.

Lebih lanjut kata Bupati, bahwa dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Dr. H. Supandi, SH, MH dan Hakim anggota Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN dan Is Sudaryono, SH, MH menyatakan, diantaranya mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon dalam hal ini Pemkab Bolmong.

Selanjutnya, Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Prof Yusril Ihza Mahendra saat menerima Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soperedjo Mokoagow di kantor Ihza & Ihza Lawfirm.

MA juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara, serta menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

Bupati mengatakan, bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan bersama seluruh rakyat bolaang mongondow, sehingga patut disyukuri bersama, karena hasil ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut-larut.

Selain itu, Bupati juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas di daerah, jangan mudah terpancing akan isue maupun provokasi yang di lakukan pihak-pihak tertentu yang ingin merusak keamanan dan ketertiban kita bersama.

“Saya berharap, hasil ini dapat dihormati bersama oleh semua pihak, sebagai suatu hasil dari proses hukum yang bertanggungjawab dan berkeadilan. Selain itu saya mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi motto leluhur kita yakni mototabian, mototanoban, bo mototompian,” pungkasnya.

Dalam konfrensi pers tersebut, Bupati turut didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Assisten II Yudha Rantung, Assisten III Ashari Sugeha serta Kadis Kominfo Parman Ginano.

(ADVE)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.