Detotabuan.com, Asahan.
Meskipun pihak perkebunan PT. Lamhotma mangkir / tidak datang, namun, pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) / hearing di ruang Komisi A DPRD Asahan, Senin (29/12/) tetap berlangsung.
Pelaksanaan RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Asahan beserta anggota lainnya tersebut digelar untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM).
Berdasarkan pantauan, Paimin selaku pihak yang mewakili koordinator ALARM mempertanyakan terkait luas, legalitas, pembayaran pajak, serta kontribusi yang pernah dikeluarkan oleh pihak manajemen perkebunan kelapa sawit milik PT. Lamhotma di Dusun X Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat.
“Berdasarkan pantauan tim di lapangan, selain tidak ditemukan adanya plank perusahaan, tim juga sama sekali tidak menemukan kantor management PT. Lamhotma di wilayah Desa Pulau Rakyat Tua maupun yang berada di Medan sesuai dengan surat yang pernah dikeluarkan oleh pihak manajemen perkebunan tersebut,” jelasnya.
Hamzah, SH selaku Kepala Desa Pulau Rakyat Tua mengaku sama sekali tidak mengetahui secara detail seputar PT. Lamhotma tersebut, hal itu dikarenakan tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan pemilik maupun pihak manajemennya.
Senada, Camat Pulau Rakyat, M. Syarif mengaku hanya mendengar nama perusahaan PT. Lamhotma tersebut, tetapi juga sama sekali tidak pernah mengetahui terkait pemilik maupun pihak manajemennya.
“Setiap diberi undangan untuk mengikuti acara pemerintahan di Kecamatan, pemilik, pimpinan management maupun perwakilan PT Lamhotma sama sekali tidak pernah hadir,” katanya.
Perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Asahan menyatakan jika PT. Lamhotma yang berlokasi di Desa Pulau Rakyat Tua berdiri sejak tahun 2011 dengan luas perkebunan 192 hektar.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dari salah seorang warga Desa Pulau Rakyat Tua bermarga Simamora yang juga sebagai mantan centeng di perkebunan PT. Lamhotma tersebut.
“Berdasarkan sepengetahuan, PT. Lamhotma sudah ada sejak tahun delapan puluhan, seingat saya, luas areal perkebunannya diatas 200 hektar gitu,” katanya.
Menanggapi adanya perbedaan pandangan terkait luas areal perkebunan PT Lamhotma, Mansyur Marpaung yang merupakan anggota DPRD Asahan dari Komisi A merasa heran dengan data yang disampaikan Dinas Perizinan Kabupaten Asahan.
“Aneh bin ajaib, berdasarkan keterangan dari dinas perizinan, dijelaskan apabila mulai dari tahun 2011 PT. Lamhotma sudah berdiri dengan luasnya mencapai 192 hektar, artinya lagi-lagi, Pemkab Asahan sudah kecolongan. Mudah-mudahan kedepan, ini ada perbaikan”, ujarnya.
Mengakhiri kegiatan RDP tersebut, ketua Komisi A, Azmi meminta kepada Dinas Pertanian Kabupaten Asahan agar dapat melakukan koordinasi dengan pihak PT. Lamhotma untuk menentukan luas areal perkebunan yang sebenarnya.
“Kami beri waktu selama dua minggu sudah selesai untuk kita RDP kan kembali”, ujarnya.
Terpisah, koordinator ALARM, Deddy Siregar saat dikonfirmasi mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak management PT. Lamhotma dalam RDP tersebut.
“Karena tidak hadir saat RDP / Hearing, PT Lamhotma dianggap sama sekali tidak menghargai terhadap lembaga legislatif dan Pemerintah serta pengabaian aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Deddy, ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut sebagai sikap tidak kooperatif atau tidak menghormati lembaga legislatif dan pemerintah serta mengabaikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendapatan Asahan, perwakilan Dinas Perizinan Asahan perwakilan Dinas Pertanian Asahan, Camat Pulau Rakyat, Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, dan perwakilan ALARM.
(ded)







