Nilai E-Monev Sulut Anjlok, Ketua KIP Tegaskan Ini Warisan Periode Sebelumnya

oleh -24 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,SULUT – Hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang bernilai nol dan sejajar dengan Provinsi Papua ramai disorot di media sosial.

Angka tersebut memicu beragam spekulasi publik, mulai dari tudingan lemahnya transparansi hingga dugaan pembiaran sistemik di tubuh pemerintah daerah.

Dikonfirmasi terkait hal itu Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara, Andre Mongdong mengatakan, nilai nol yang diterima Sulut bukanlah hasil dari penilaian substansi layanan informasi publik semata, melainkan akibat kelalaian administratif yang berulang.

Andre menjelaskan, E-Monev merupakan instrumen penilaian nasional yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi badan publik.

Baca Juga :  Gumalangit Buka Kegiatan Workshop SDGs Boltim

Sasaran penilaian mencakup kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, BUMN, hingga perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

Di tingkat provinsi, proses E-Monev dijalankan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Penilaian dilakukan secara daring melalui platform E-Monev dengan tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, visitasi, presentasi, hingga uji publik.

Hasil akhirnya menentukan klasifikasi badan publik, mulai dari Informatif hingga Tidak Informatif.

“Sulawesi Utara mendapatkan nilai nol karena platform E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama di Diskominfo. Padahal batas waktu pengisian sudah ditetapkan hingga Juni 2025,” ujar Andre.

Ironisnya, kondisi tersebut bukan kejadian baru. Andre mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar empat tahun terakhir, Sulut berulang kali mendapatkan hasil serupa.

Baca Juga :  Asripan Nani Resmi Buka Pemusatan Diklat Capas Kotamobagu Tahun 2024

Penyebabnya konsisten kelalaian dalam mengisi dan mengembalikan instrumen E-Monev kepada Komisi Informasi Pusat.

Lebih lanjut, Andre meluruskan bahwa hasil E-Monev tahun 2025 sejatinya menilai kinerja keterbukaan informasi sepanjang tahun 2024.

Artinya, tanggung jawab utama atas nilai nol tersebut berada pada pejabat di periode sebelumnya, bukan pejabat yang menjabat saat ini sebagaimana ramai diberitakan.

Meski demikian, Andre menilai hasil ini harus menjadi alarm keras bagi Diskominfo Sulut ke depan.

Ia menekankan pentingnya penguatan peran PPID Utama, serta konsolidasi yang lebih serius dengan PPID Pelaksana di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jangan sampai kelalaian administratif berdampak luas pada citra dan kepercayaan publik terhadap Sulut. Padahal kami di Komisi Informasi selalu membuka ruang diskusi dan pendampingan, namun sangat disayangkan selama ini tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Rangkaian Kunker Wapres Gibran di Sulut Berakhir, Gubernur Antar Kepulangan Hingga di Bandara

Andre berharap, terbukanya fakta ini dapat menjadi momentum evaluasi bersama.

Sebab menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Mari kita awasi bersama. Transparansi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik dan pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Andre. (***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.