Pekan Depan Musda KNPI Bolmong Digelar Ini Syarat Bakal Calon Ketua

oleh -98 Dilihat
oleh

 

BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Dewan Pengurus Daerah KNPI Bolaang Mongondow akan segera menggelar Musyarawah Daerah (Musda) ke – 11 yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Lolak Rabu (19/10/22) pekan depan.

Panitia musyawarah daerah ke -11 telah mengumumkan syarat bakal calon Ketua KNPI Bolaang Mongondow dan akan membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Senin 17/10/22 di sekretariat Panitia.

Panitia melalui Stering Comite menyampaikan bahwa ada pun syarat dan ketentuan Bakal calon suda dibahas dalam rapat stering dan akan membuka tahapan pendaftaran bakal calon ketua.

“Persyaratan bakal calon suda kami umumkan, dan pendaftaran calon akan di buka Senin depan” ujar Hendra Tito Manggopa selaku Ketua Stering Comite Musda ke-11 KNPI Bolmong.

Dalam kesempatan itu pula Ia mengatakan bahwa pendaftaran Bakal calon merupakan tahapan agenda Musda, sehingga bagi para calon wajib mendaftar sebagai persyaratan calon. (Yono/*).

Persyaratan Bakal Calon Ketua KNPI Bolmong

1. Tidak melebihi 2 periode sebagai Ketua DPD KNPI Bolaang Mongondow, dibuktikan surat pernyataan

2. Berdomisili di wilayah Bolaang Mongondow dibuktikan dengan KTP Elektronik;

3. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

4. Berusia maksimal 40 tahun terhitung sejak pendaftaran yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau akta kelahiran dan/atau ijazah terakhir;

5. Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Bolaang Mongondow periode 2022-2025 bermeterai

6. Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI Bolaang Mongondow atau Pengurus Kecamatan dan/atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Bolaang Mongondow yang terdaftar di Komite Nasional Pemuda Indonesia dibuktikan dengan menunjukan Surat Keputusan Kepengurusan di masing-masing lembaga;

7. Bakal calon ketua DPD KNPI Bolaang Mongondow harus mendapat dukungan tertulis (Rekomendasi) dari 3 (Tiga) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan 5 (Lima) Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat daerah yang berhimpun di DPD KNPI Bolaang Mongondow dan berstatus sebagai Peserta Penuh Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Bolaang Mongondow yang telah ditetapkan dalam Rapat Daerah

8. Melampirkan daftar riwayat hidup lengkap dan pokok-pokok pikiran mengenai visi dan misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan DPD KNPI Bolaang Mongondow

9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.

10. Mendaftarkan diri kepada panitia pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Bolaang Mongondow yang ditentukan Oleh DPD KNPI Bolaang Mongondow (SC/OC).

11. Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.