BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama PT Kawasan Industri Mongondow (Kimong) lakukan rapat pembahasan terkait dampak lingkungan aktivitas Kimong di Bolmong.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya Beracun, Desi Makalalag pertemuan ini dalam rangka penerbitan persetujuan teknis dokumen kajian teknis pembuangan air limbah ke Badan Air Permukaan untuk rencana kegiatan PT Kimong. Acara itu digelar di ruang rapat Komisi Penilai Amdal dinas lingkungan hidup kabupaten Bolmong, Rabu, (22/6/2022).
Untuk pihak PT Kimong oleh Ilham Akbar, PT Surveyor Indonesia selaku konsultan AMDAL, dan beberapa Tenaga Ahli diantaranya Dr Henry Aritonang, SSi, MSi, dan Dr Wiske Rotinsulu,SP MES.
“Dibahas itu mengenai bagaimana jika PT Kimong akan melakukan pengelolaan limbah cair yang akan dihasilkan dari tenan – tenan dalam kawasan industri itu sendiri. Dampaknya apa, bila tenan ini sudah lakukan Operasi,” kata Desi.
Pembahasan ini perlu, sebab sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2022 tentang persetujuan teknis dan SLO.
“Limbah cair ini akan diolah dan diproses dalam IPAL atau Waste Water Treatment Plant (WWTP),” tutup Desi. (Yono).