Pemkab Bolsel Terapkan FWA untuk ASN, Kerja Fleksibel tapi Target Tetap Wajib

oleh -22 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi menerapkan skema Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja berbasis lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai Senin (12/1/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah baru Pemkab Bolsel dalam menyesuaikan pola kerja aparatur agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

FWA ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru SPt, MSi, bersama Wakil Bupati Deddy Abdul. Implementasinya kemudian dikoordinasikan secara teknis oleh Sekretaris Daerah Bolsel, M. Arvan Ohy SSTP, MAP.

Sekda Arvan menegaskan, penerapan FWA bukan berarti memberikan kelonggaran terhadap disiplin kerja ASN. Justru sebaliknya, kebijakan ini menekankan pada capaian kinerja berbasis hasil atau output.

Baca Juga :  Best Reviewed Online dating sites

“Ini bukan waktu libur. Fokus utama tetap pada hasil. Lokasi kerja boleh fleksibel, tapi target, produktivitas, dan tanggung jawab tetap menjadi prioritas utama,” tegas Arvan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pola kerja fleksibel ini diharapkan mampu mendorong budaya kerja yang lebih profesional, efektif, dan akuntabel. ASN dituntut mampu mengatur waktu, menjaga komunikasi, serta memastikan seluruh tugas kedinasan berjalan tanpa hambatan.

Namun, Pemkab Bolsel memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Kepala perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan penuh untuk memantau kinerja bawahannya selama menjalani FWA.

“Kalau ada ASN yang tidak bisa dihubungi selama jam kerja, hak fleksibilitasnya bisa dicabut. Ini bukan soal di mana mereka bekerja, tapi bagaimana tanggung jawab mereka dijalankan,” ujar Arvan.

Baca Juga :  ASN Bolsel Diminta Adaptif dan Profesional di HUT ke-54 Korpri

Ia menambahkan, pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh skema kerja baru ini. Masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.

Dalam aturan yang diterbitkan, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi ASN selama menjalani FWA.

Salah satunya adalah kewajiban mengikuti apel pagi dan apel sore secara daring melalui panggilan video, lengkap dengan dokumentasi berupa tangkapan layar. ASN juga diwajibkan tetap mengenakan pakaian dinas sesuai hari kerja.

Selain itu, apel gabungan secara fisik tetap dilaksanakan setiap hari Rabu. ASN yang menjalani FWA juga harus siap dipanggil sewaktu-waktu ke kantor apabila dibutuhkan untuk tugas kedinasan.

Absensi tetap dilakukan melalui aplikasi SI-BERKA sesuai jam kerja yang ditentukan. Seluruh aktivitas wajib didukung dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Di Bolsel, Vaksin akan Jadi Syarat Administrasi Pengurusan Seluruh Aspek Pemerintahan

Pemkab Bolsel juga menegaskan bahwa tidak semua ASN otomatis berhak menjalani FWA. ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan tidak diperkenankan mengikuti skema ini.

Kepala OPD pun berhak mengajukan nama-nama ASN yang dinilai tidak layak menjalani FWA karena alasan kedisiplinan dan kinerja. (Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.