(Gambar : Ilustrasi pengeboman ikan)
BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di minta untuk serius melakukan pengawasan laut di kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Pasalnya, pengeboman ikan di wilayah peraian Bolmut yang semakin tidak terkendali, hal inipun menimbulkan kekhawatiran terhadap para nelayan di daerah setempat.
Disisi lain, instansi terkait yang ada di Bolmut yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena terbentur dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kadis DKP Bolmut Victor Nanlessy ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam undang undang tersebut jelas diatur tentang pembagian kewenangan pusat, propinsi dan daerah. “Nah, dalam sector kelautan, yang menjadi kewenangan propinsi itu mencakup dari nol sampai 12 kilometer, sehingga dalam hal pengawasan serta penindakan menjadi kewenangan propinsi, sementara daerah hanya melakukan monitoring dan pembudidayaan,” terangnya (11/01) tadi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Bolmut (Rahman Dontili) yang kebetulan berada diruangan kadis DKP mengatakan, jika dinas kelautan Propinsi harus menseriusi masalah ini dengan membentuk tim pengawasan yang siaga 1 x 24 jam di Bolmut, agar para penelayan lokal tidak terganggu lagi dengan para pelaku bom ikan yang datang dari luar daerah.
“Kami minta Pemprop perketat pengawasan laut, sebab akibat dari pengeboman pendapatan sebagian besar masyarakat Bolmut yang berprofesi sebagai nelayan menurun drastic,” tukasnya.(eky)