Pengadilan Negeri Kisaran Melaksanakan Descente Atas Objek Tanah SHM Nomor 1208 dan 1209

oleh -598 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Pengadilan Negeri Kisaran melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara atas objek tanah SHM No 1208 dan SHM No 1209 dengan nomor register 16/Pdt.G/2025/PN. Kis yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (25/6).

Berdasarkan pantauan, pemeriksaan di seputaran bangunan eks pasar Kisaran tersebut diketuai oleh Wakil Ketua PN Kisaran, Jimmy Maruli, S.H, M.H didampingi Hakim Irse Yanda Perima, S.H, M.H dan rombongan.

“Pemeriksaan setempat atau kerap disebut Descente pada hari ini dilakukan terhadap objek sengketa yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kisaran ,” jelas Jimmy.

Dirinya mengatakan Descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan.

“Bagian ini merupakan bagian dari tahapan persidangan untuk melihat objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi (rill) di lapangan,” kata Jimmy.

Setelah melakukan Descente, lanjut Jimmy, Pengadilan Negeri Kisaran akan mengeluarkan kesimpulan pada 9 Juli 2025 mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum warga eks pasar Kisaran, Zulkifli, SH mengapresiasi Pengadilan Negeri Kisaran karena telah melakukan pemeriksaan setempat / Descente terhadap objek sengketa tersebut.

“Kita akan menunggu hasil kesimpulan tersebut,” jelas Zulkifli.

Zulkifli merasa heran dengan adanya perubahan kepemilikan atas objek tanah SHM No 1208 dan SHM No 1209 tersebut.

“Kenapa bisa berubah kepemilikan atas objek tanah dan bangunan tersebut ya. Padahal, sewaktu kita mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kisaran, kepemilikan atas objeknya masih atas nama Maryam. Sementara berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya pada hari ini, kepemilikan atas objek tanah tersebut telah berganti alih,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan, kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Hakim di PN Kisaran, Kuasa Hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat serta masyarakat setempat.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.