Detotabuan.com, Asahan.
Ternyata, perkara / kasus yang disinyalir menyeret Kepala Desa Tinggi Raja, Dedi Hermanto terkait penumbangan sejumlah pohon mahoni di pinggir jalan pada beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan dan ditangani unit Tipidter Polres Asahan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui KBO Reskrim, Ipda Ahmadi.
“Saat ini, perkara terkait penumbangan sejumlah pohon mahoni di pinggir jalan Desa Tinggi Raja sudah ditangani oleh unit Tipidter Polres Asahan,” jelas Ipda Ahmadi saat ditemui pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Asahan, Ipda Thoman membenarkan hal tersebut.
“Saat ini, masih dinaikkan administrasi penyelidikannya lae,” tulis Ipda Thoman saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Dirinya menghimbau kepada wartawan media ini agar bersabar terkait perkembangan kasus / perkara tersebut.
“Nanti perkembangannya berkabar kita ya,” tulisnya kembali.
Sebelumnya, pihak Polsek Prapat Janji sudah melimpahkan perkara terkait penumbangan sejumlah pohon mahoni di pinggir jalan di Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja ke Sat Reskrim Polres Asahan pada beberapa waktu lalu.
Pihak Polsek Prapat Janji sebelumnya juga sudah menginterogasi/memeriksa Kepala Desa Tinggi Raja, Dedi Hermanto terkait hal tersebut.
(DEDDY)