KOTAMOBAGU,DETORABUAN.COM – Dua orang pelaku yang diduga membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu, dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa G Dwiadyana mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat melalui postingan Media Sosial Facebook.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua terduga masing masing berinisial RD alias Ron (35) warga Modayag Boltim, dan MFM alias Fad (27) warga Sinindian Kotamobagu.
“Keduanya ditangkap pada Minggu (26/06/2022) pukul 15.00 Wita. MFM di tangkap di rumahnya di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur, sedangkan RD ditangkap di Kost-kosan Triple-X Kel. Mogolaing,” bebernya.
Menurut Dwiadyana, kedua orang ini memiliki peran yang berbeda yakni RD bertugas sebagai pembuat uang palsu, sedangkan MFM bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut.
“Dari tangan keduanya diamankan barang bukti yakni Printer Canon 1 buah, Clear Spray Paint 1 buah, kertas HVS sebanyak 1 rim, penggaris, gunting, pisau cutter 3 buah, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 3 lembar, uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 2 lembar serta Setrika listrik,” tambahnya.
Sedangkan modus Operandi kasus ini adalah, RD membuat atau mencetak uang palsu kemudian diserahkan kepada MFM kemudian digunakan untuk berbelanja.
Saat ini kata dia, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres bersama barang bukti. Para pelaku ini diduga sudah pernah melakukan pemalsuan uang pada bulan Desember 2021, dan pada Kamis 23 Juni 2022.
“Masih ada satu pelaku dalam pengejaran yang identitasnya telah dikantongi,” tutupnya.