KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolaang Mongondow terus mendalami dugaan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kota Kotamobagu (KK) tahun anggaran 2013.
Menariknya, menurut keterangan salah satu sumber di Polres Bolmong, ada ‘fakta baru’ yang terungkap setelah Tipidkor mendatangkan 8 pejabat maupun mantan pejabat Pemkot dan Sekertariat DPRD Kotamobagu untuk dimintai klarifikasi.
“Selain 25 SP2D yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan dihadapan penyidik, juga ada Bukti kwitansi yang menunjukan peminjaman uang kas Setwan Rp300 juta, diduga dipinjam empat anggota dewan periode 2009-2014,” ujarnya, kamis (22/10) lalu.
Terpisah, Kapolres Bolmong, AKBP William Simanjuntak SIK, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10) kemarin. Mengaku terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Hari ini (Jumat.red) ada 4 kasus yang kita gelar termasuk SPPD DPRD Kotamobagu, namun saya minta penyidik tak hanya fokus di TGR BPK,” ungkap Simanjuntak.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke DPPKAD Pemkot Kotamobagu dan Setwan Kotamobagu.
“Senin depan, kita ke DPPKAD dan DPRD untuk memastikan berapa kerugian yang pas,” tukasnya.
Diketahui, sejak dugaan kasus SPPD Fiktif ini mencuat, sudah ada beberpa pejabat yang dipanggil Tipidkor untuk dimintai klarifikasi, diantaranya Mantan Sekot Kotamobagu Mustafa Limbalo, Kepala DPPKAD Rio Lombone, Kepala Inspektorat Alex Saranaung, Mantan Bendahara DPRD Kotamobagu Rinto Mokoginta, Sekwan Dolly Zhulhadji, Mantan Sekwan Irianto Mokoginta dan Mantan Kepala Inspektorat Wiwie Buchari. (ID)