BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Pelaksanaan Focuss Group Discussion (FGD) perdana oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat respon positif dari Ketua Panwaslu Bolmong, Pangkerego Zakaria SIP.
Pangkerego mengatakan, sasaran FGD pada Sabtu kemarin (18/11), memprioritaskan 3 pembahasan pokok yang berkaitan dengan kinerja Pengawas Pemilu pada tahapan Pemilu 2019 mendatang.
“Ada 3 hal yang dibahas dalam kegiatan FGD yakni meningkatkan kinerja Panwascam Pemilu 2019 Mendatang, pembahasan tentang indeks kerawanan Pemilu 2019, serta upaya menyikapi segala kemungkinan tindak pelanggaran yang akan terjadi di Pemilu 2019,” katanya Sabtu malam (18/11), sekitar pukul 21.00 Wita di kediamannya, Inobonto, Bolmong.
Dirinya menilai bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam menyalurkan aspirasinya sebagai warga Negara Indonesia yang baik.
“Motivasi untuk masyarakat tentulah sangat penting, terutama dalam penyaluran aspirasi baik lewat Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI),serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat dalam Pemilu 2019 mendatang sangat diperlukan demi mengawal esensi Pemilu yang sinergitas.
“Masyarakat juga harus terlibat langsung terutama peran Ormas, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Kelurahan dan Desa, supaya dapat berperan aktif mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2019 nanti,” harapnya.
Terkait progresivitas dan kinerja 45 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bolmong, menurutnya sudah mengalami peningkatan.
“Progres sudah luar biasa, pengajuan ASN untuk pengangkatan Kepala Sekretariat (Kasek) dan Bendahara hampir keseluruhan dari 15 Kecamatan telah dilakukan dengan menyurat ke Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong,” pungkasnya.
Ia pun menambahkan, ASN serta beberapa instansi yang terkait, agar tidak menyalahgunakan wewenang sebagai Aparatur Pemerintah dan Negara.
“ASN, TNI/POLRI, Aparatur Desa, Tenaga Kontrak dan Honorer untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis apalagi ikut memobilisasi dukungan terhadap salah satu kandidat yang akan bertarung di Pemilu 2019 mendatang,” ungkapnya.
Dirinya bahkan tak segan-segan untuk menindaklanjuti jika adanya instansi yang terindikasi telah melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan Republik Indonesia.
“Bagi kami Panwaslu Bolmong, tidak ada ampunan jika adanya pelanggaran dari instansi terkait, sebagai mana amanat yang diatur dalam Undang-undang No.7 Pasal 283, Tahun 2017 tentang netralitas ASN serta UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang larangan keterlibatan ASN dalam Pemilu, serta sanksi keterlibatan ASN, Tenaga Honorer/Kontrak (P3K), TNI/POLRI akan mendapatkan sanksi berupa teguran, penurunan pangkat, bahkan pemecatan secara tidak hormat,” tegasnya.
Terkait kewenangan Panwaslu, dirinya mengaku akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku di Negara tercinta ini. “Tanggung jawab ini berat bagi kami, namun hal ini perlu dipahami bahwa kami hanya menjalankan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tutupnya.
(Syamriel VG)