Pemkab Bolmong Telah Terbitkan 300 Perda

0
276
Dinilai Hambat Investasi, Pemkab Bolmong Batalkan 3 Perda
Hardiman Pasambuna, SH
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Bagian Hukum, terus menerbitkan peraturan daerah (Perda). Hingga saat ini tercatat sudah ada 300 buah Perda yang diterbitkan.
Kepala Bagian Hukum Hardiman Pasambuna mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah di cetak dan di bukukan yakni perda tentang Kepelabuhanan,  Retribusi penjualan produksi usaha daerah dan badan usaha milik desa (Bumdes).
“Ada sekitar 300 Perda yang sudah di bukukan dan masih ada sekitar 17 buah untuk perda tentang Pemilihan sangadi, pemberhentian, dan pengangkatan pejabat sangadi, “ungkap Hardiman, Selasa (15/11/2016).
Bahkan kata Hardiman, perda yang di bukukan ini merupakan pertama kali di lakukan oleh pemkab Bolmong.
“Sebelumnya perda hanya di buat di cetak melalui kertas HVS,  dan beberapa kali di tegur oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), “ujar Hardiman. (ffm)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.