Saat Persidangan, Penasehat Hukum AHS Sebut Selain Kapolres Asahan dan Penjaga Gudang Tidak Diperiksa Penyidik, Gudang BB Juga Tidak Di Police Line

oleh -1392 Dilihat
oplus_1024

Detotabuan.com, Asahan.

Pengadilan Negeri Kisaran menggelar persidangan lanjutan dengan nomor perkara 727/Pid.Sus-LH/2025/PN.Kis terkait perdagangan ilegal sisik trenggiling terhadap terdakwa oknum polisi berinisial AHS, Senin (6/10).

Berdasarkan pantauan, persidangan dalam agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa AHS tersebut dipimpin oleh Yanti Suryani, SH, MH selaku Hakim Ketua didampingi D Manalu , SH dan Alfonsius SH selaku Hakim anggota.

Saat membacakan eksepsi/nota keberatan, Mazwindra Tanjung, SH selaku penasehat hukum terdakwa AHS mengatakan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan tergesa-gesa.

“Selain itu, alasan lainnya yaitu harus adanya kejelasan terhadap alat bukti, lokus / lokasi, serta kejelasan peran serta terhadap terdakwa AHS,” katanya.

Penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik, lanjutnya, terhadap terdakwa AHS tersebut masih dianggap belum lengkap.

“Dalam dokumen tersebut sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan terhadap petugas gudang polres Asahan. Gudang barang bukti Polres Asahan tidak di police line untuk menandai area yang sedang dalam penyidikan karena perlu diamankan serta Kapolres Asahan tidak diperiksa oleh pihak penyidik,” tegasnya.

Dirinya berharap kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kisaran agar dapat menerima eksepsi / nota keberatan yang diajukan oleh pihak penasehat hukum terdakwa AHS.

“Hal itu bertujuan untuk memulihkan nama baik terdakwa AHS,” katanya.

Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi / nota keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa AHS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermohon kepada Hakim Ketua untuk meminta / memohon waktu untuk menanggapi nota keberatan tersebut pada persidangan selanjutnya.

Sementara itu, Yanti Suryani SH, MH selaku Hakim Ketua menjelaskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025 mendatang dalam agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi / nota keberatan yang diberikan oleh penasehat hukum terdakwa.

(DED)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.