Saat Unjuk Rasa, Puluhan Emak – Emak Minta PN Tanjungbalai Batalkan Gugatan Perdata Terhadap Nurul Sitorus Pane.

oleh -61 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Puluhan emak – emak melakukan unjuk rasa di kantor PN Tanjungbalai terkait adanya gugatan perdata terhadap Nurul Sitorus Pane (27) yang merupakan ibu kandung korban pencabulan anak dibawah umur, Kamis (20/6).

Koordinator aksi, Seto dalam orasinya menjelaskan aksi ini merupakan bentuk protes dan prihatin terkait adanya proses gugatan perdata terhadap Nurul Sitorus Pane, yang merupakan warga di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Menurut kami, kasusnya ini berbuntut panjang. Yang lebih anehnya lagi, Nurul Sitorus Pane digugat secara perdata oleh kuasa hukum penggugat terkait dugaan pencemaran nama baik dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas tidak terbuktinya kedua orang terduga pelaku itu dalam melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut,” jelasnya.

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai tersebut, lanjut mereka, oknum kuasa hukum pihak penggugat telah meminta kerugian secara materil sebesar Rp.2,4 miliar kepada tergugat Nurul selaku ibu kandung korban.

“Padahal, perkara pidana yang diduga telah menyeret ayah kandung korban tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di unit PPA Polres Asahan,” ucapnya.

Saat menyuarakan aspirasinya, Seto didampingi kaum emak-emak tersebut berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar membatalkan permohonan gugatan dari penggugat.

“Selain itu, agar segera membebaskan tergugat dari segala bentuk tuntutan hukum maupun kerugian secara materil yang diminta oleh penggugat sebesar Rp.2,4 miliar,” ucap mereka.

Sementara, Humas PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, SH mengatakan bahwa proses perkara tersebut masih berjalan dan belum sampai proses tuntutan.

“Tunggu saja proses selanjutnya. Setelah kami lihat dan pelajari perihal perkara perbuatan melawan hukum yang saat ini masih berjalan. Perkara ini akan segera kami pertimbangkan,” terangnya.

Dirinya berharap kepada para pengunjuk rasa agar memberikan kepercayaan dan memberikan kesempatan kepada PN Tanjungbalai untuk menangani perkara tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kepada ibuk-ibuk semuanya, diharapkan bersabar, karena pada perkara ini, belum ada ketentuan-ketentuan apapun dan masih akan dipertimbangkan. Perkara nya masih dalam proses mediasi,” ucapnya.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.