Sebanyak 18 SPPG Di Asahan Diberhentikan Sementara Oleh BGN

oleh -155 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan.

Kebijakan tersebut diambil karena sebanyak 18 SPPG belum adanya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Berdasarkan surat resmi bernomor 769/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk memastikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan.

Adapun 18 SPPG di Kabupaten Asahan yang terkena penghentian sementara antara lain :
1.SPPG Asahan Kota Kisaran Barat Kisaran Barat 2
2.SPPG Asahan Tanjung Balai Sei Apung 2
3.SPPG Silau Laut Silo Lama
4.SPPG Asahan Air Joman
5.SPPG Asahan Pulo Bandring Sidomulyo
6.SPPG Asahan Simpang Empat Simpang Empat 4
7.SPPG Asahan Bandar Pulau Gonting Malaha
8.SPPG Asahan Rahuning, Rahuning II
9.SPPG Asahan Teluk Dalam, Air Teluk Kiri
10.SPPG Asahan Bandar Pulau, Bandar Pulau Pekan
11.SPPG Asahan Kota Kisaran Barat, Kisaran Baru 2
12.SPPG Asahan Bandar Pasir Mandoge, Bandar Pasir Mandoge 2
13.SPPG Asahan Rawang Panca Arga, Rawang Pasar V 2
14.SPPG Asahan Rahuning, Rahuning
15.SPPG Asahan Buntu Pane, Mekar Sari
16.SPPG Asahan Air Batu, Sei Alim Ulu 2
17.SPPG Asahan Aek Kuasan, Aek Loba Afd I
18.SPPG Asahan Kota Kisaran Barat, Kisaran Barat.

Baca Juga :  Bahas Penyusunan Road Map Pendidikan, Disdik Kotamobagu Gelar FGD

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si., disebutkan bahwa SPPG dapat kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yakni mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai standar.

Dalam surat tersebut juga tertulis jika bukti pendaftaran SLHS wajib dilampirkan saat mengajukan pencabutan pemberhentian operasional.

BGN juga menekankan kebijakan ini merupakan langkah pengawasan demi menjaga kualitas layanan gizi masyarakat.

Sementara itu, Adiatma Arif selaku koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Informasi tersebut benar pak, sebelum melengkapi admnistrasi SLHS, 18 SPPG tersebut diberhentikan sementara,” tulisnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Warga Poigar Minta PT Melisa Sejahtera Ditutup

SPPG tersebut dapat berjalan kembali, lanjut Adiatma Arif, apabila bisa / dapaf melampirkan sertifikat atau bukti pengurusan dari dinkes terkait.

Terpisah, Wakil Bupati Asahan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Asahan, Rianto. SH. M.AP juga membenarkan hal tersebut.

“Informasi tersebut benar adinda,” tulisnya melalui via aplikasi WhatsApp.

(d3d)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.