BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Sekda dan sejumlah pejabat Bolmong, menghadiri rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/2) tadi.
Kegiatan yang diselenggarakan di ruang FJ. Tumbelaka kantor Gubernur Sulut itu, berkaitan dengan program KPK dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, melalui sembilan aksi yang nantinya, akan disepakati bersama antara Bupati, Ketua DPRD, Sekda dan KPK pada tanggal 21 Februari 2018 mendatang.
“Tujuan rakor ini, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di kabupaten/kota se provinsi Sulut, dengan memanfaatkan sarana tekhnologi informasi,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong, Parman Ginano Kamis (8/2) tadi.
Dari kegiatan ini kata Parman, diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan di kabupaten Bolmong.
“Ini juga menunjukkan komitmen kita bersama untuk mendukung upaya pencegahan korupsi yang terintegrasi di wilayah Bolaang Mongondow dan salah satu tujuan daripada reformasi birokrasi adalah menciptakan pemerintahan profesional berkinerja tinggi juga bebas dari KKN,” terangnya.
KPK juga akan melakukan pendampingan terkait hal itu. “Karena sesuai dengan undang – undang, tugas KPK tidak saja dibidang penindakan, tetapi juga meliputi tugas koordinasi, supervisi, monitoring, dan pencegahan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Diketahui, selain dihadiri Sekretaris Daerah Tahlis Galang, S.IP MM dan Kadis Kominfo Parman Ginano, hadir dalam kegiatan itu Kepala Inspektorat Daerah Rio Lombone, Kepala Badan Keuangan Daerah Fico Mokodompit, Kepala BKPP Umarudin Amba, Kepala Bappeda Yarlis Hatam, serta kepala bagian organisasi kepegawaian, Kadis DPMPTSP dan Kabag ULP.
Berikut 9 item yang disepakati dalam bentuk Rencana aksi pencegahan Tipikor :
1. Perencanaan melalui Penerapan e-planning.
2. Pengelolaan Anggaran dan Barang Milik Daerah melalui e budgeting dan Simda BMD
3. Pengadaan Barang dan Jasa melalui e procurement.
4. Pelayanan perijinan maupun non perijinan yg cepat dan tepat.
5.Penguatan kompetensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (APIP).
6. Pengembangan Teknologi Aplikasi dan Infrastruktur IT yg dapat diakses oleh masyarakat.
7. Manajemen ASN melalui Simpeg dan Penerapan TPP secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Pengelolaan Dana Desa yg transparan melalui SISKEUDES.
9. Dan Kepatuhan dalam pemasukan LHKPN dan Pelaporan Gratifikasi.
(**)