Detotabuan.com, Asahan.
Setelah dinyatakan P21, akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan dan membawa AHS selaku oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan ke rumah tahanan Pulau Simardan Kota Tanjungbalai, Rabu (17/9).
“Penahanan tersangka AHS dan barang bukti (tahap 2) dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg yang diamankan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim gabungan pada beberapa waktu lalu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Pidum, Naharuddin Rambe, SH, MH.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Naharuddin, tersangka AHS yang bertugas di wilayah Mapolres Asahan tersebut diduga kuat menjadi otak dari jaringan ini.
“Sebelumnya, oknum polisi berinisial AHS meminta MY untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling tersebut setelah diduga dikeluarkan dari gudang Polres Asahan. Kemudian bersama-sama memindahkan, mengemas dan berupaya mengirimkan sisik trenggiling tersebut,” ucapnya.
Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, SH menjelaskan proses tahap dua yang dilaksanakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
“Pihak berwenang akan terus bekerja sama untuk mengusut tuntas jaringan ilegal ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,’ jelasnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka AHS akan dijerat dengan pasal 40A ayat 1 huruf 1 juncto pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana,” jelasnya.
(DS)







