BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Aksi warga Desa Mondaton Baru, Kecamatan Poigar menutup akses jalan yang dilewati kendaraan pengangkut material galian C di Sungai Mondaton, masih terus berlanjut.
(Baca : Keruk Material Dekat Pemukiman, Warga Mondaton Baru Tutup Akses Jalan Dua Oknum Pengusaha Galian C)
(Baca : DLH Kabupaten dan Provinsi Akan Diundang Terkait Aktivitas Galian C di Sungai Mondaton)
Upaya mediasi yang dilakukan Polsek Poigar, Danramil dan Pemerintah Kecamatan beberapa hari lalu, nampaknya belum menemukan titik terang.
Warga desa setempat, tetap bersikeras tak mau membuka jalan, sebelum ada kejelasan kajian dampak lingkungan dari DLH kabupaten dan Provinsi.
Mereka berpendapat, aktivitas galian C dua oknum pengusaha asal poigar, Meiddy Pandeirot dan John Duran dapat membahayakan keselamatan warga.
Menariknya, ketika awak media coba menanyakan perihal legalitas perijinan aktivitas galian C tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, mereka malah mengaku kaget.
Kepala DLH Bolmong Abdul Latief mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima tembusan perizinan dari provinsi menyangkut aktivitas galian C di sungai Mondaton atas nama dua pengusaha itu.
“Kalau ijinnya ada, kami pasti sudah mendapatkan tembusan dari DLH Provinsi, namun kami akan coba cari tau status perijinan mereka apakah sudah ada atau belum,” terang Latief, Senin tadi.
Memang kata Latief, saat rapat di Provinsi beberapa waktu lalu, dirinya juga sempat kaget mendengar informasi ada berkas untuk ijin galian C atas nama Meidy Pandeirot di meja DLH provinsi, padahal setahu dia DLH Kabupaten belum pernah mengeluarkan rekomendasi melalui Bupati.
“Karena yang menyurat ke Bupati itu DLH Kabupaten berdasarkan usulan si pengusaha, nanti bupati yang kemudian mengeluarkan rekomendasi pengurusan ijin ke provinsi,” terangnya.
Untuk memastikan hal itu, Latief berjanji akan segera turun lapangan untuk mengecek langsung keberadaan legalitas mereka.
“Besok (Selasa.red) kita cek, kalau terbukti tidak mengantongi ijin, maka kami akan menghentikan aktivitas galian C itu, selanjutnya apabila ditemui ada pelanggaran, maka kami akan menyurat ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
(Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut ke dua oknum pengusaha itu, yang akan diupayakan dalam waktu secepatnya)
(Tr-02)