KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pencopotan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mul’alif Podotolo, oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara sebagaimana Surat Keputusan (SK) nomor 16 tahun 2016, yang dikeluarkan Walikota tertanggal 29 Januari 2016, ternyata menimbulkan pro dan kontra dikalangan lembaga legislatif Kotamobagu.
Meski ada sebagian yang memberikan apresiasi atas ketegasan walikota membina bawahannya. Namun, politisi Hanura yang saat ini menjabat sebagai Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu Hi Agus Suprijanta, SE justru memberikan tanggapan berbeda terkait hal itu.
“Memang harus diakui, dalam persoalan itu, Mul’alif (Kepala BLH) memang salah, tapi tindakan Walikota Tatong Bara mencopot Mul’alif adalah tindakan gegabah,” terang Agus, ketika dimintai tanggapan Senin (1/2/2016) siang tadi via seluler.
Agus beralasan, persoalan yang dialami Mul’alif masih tergolong lumrah, hanya saja Satpol-PP dinilai pilih kasih dalam menelusuri kasus-kasus seperti ini.
“Kalau misalnya kendis digunakan untuk mencuri, atau ditemukan ditempat minum. Nah, itu wajar jika diberi sanksi seperti itu, tapi kalau hanya persoalan digunakan oleh anak pejabat, banyak yang seperti itu,” kata Agus.
Agus bahkan menduga, apa yang dilakukan Pemkot sebagai upaya untuk mengalihkan issue terkait pengurangan honorer beberapa waktu lalu. “Patut diduga, Mulalif dijadikan korban pengalihan issue pengurangan honorer, karena kasus ini muncul ketika persoalan honorer sedang hangat-hangatnya, dan terbukti persoalan honorer langsung tenggelam ketika kasus ini muncul,” terangnya.
Meski demikian kata dia, Komisi I tak akan tinggal diam melihat persoalan ini. “Kalau perlu, Kepala BKDD Adnan Masinae,akan kita hearing untuk meminta kejelasan, ini terlalu frontal,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala BKDD Kotamobagu Adnan Masinae membenarkan jika Kepala BLH Kotamobagu telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak Senin (1/2/2016). Sebagaimana SK Walikota Nomor 16 Tahun 2016 yang dikeluarkan 29 Januari 2016 pekan kemarin.
“Sebenarnya serah terima jabatan (Sertijab) dilakukan hari ini (Senin), namun karena Sekkot sedang Tugas Luar (TL) sehingga acara itu ditunda,” ujarnya.
Namun menurut Adnan, keputusan Walikota mencopot Kepala BLH tak semata terkait kasus modifikasi dan penyalahgunaan kendaraan dinas, namun karena beberapa persoalan lainnya.
“Sebenarnya ada juga persoalan lain, namun tak elok jika dibeberkan kepada awak media, intinya keputusan Walikota sudah berdasarkan pertimbangan,” pungkas Alumni IPDN ini.
(Tio)