Tahlis jadi Narasumber Implementasi Pengelolaan Dana Desa Bersama Kemendes PDTT RI

0
149

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahlis Gallang SIP MM,  menghadiri rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) dan Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI yang dilaksanakan di Dahlia Ball Room Hotel Aston Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (30/08/2018) kemarin.

Menariknya, Tahlis dipercaya menjadi salah satu narasumber, dalam rakor dengan materi Fungsi, Monitoring dan Evaluasi Implementasi Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Bolmong tahun 2018.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan masing-masing 1 orang Camat dan 2 orang Kepala Desa serta para Kepala-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten/Kota se-Sulut dan Povinsi Gorontalo.

Dihadapan para peserta, Sekda menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi pengelolahan Dandes di Bolmong, dilaksanakan oleh DPMD Bolmong dengan melibatkan para tenaga pendamping yang profesional secara continue setiap triwulannya dan pengawasan pengelolahan Dandes dilaksanakan oleh Inspektorat Daera Bolmong.

“Pengawasan ini dilakukan untuk menilai pengelolahan setiap pencairan Dandes terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menilai efisiensi dan efktivitas dalam pencapaian tujuan program yang ditetapkan oleh desa serta bertujuan memberikan saran dan perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan dalam pengawasan,” ungkap Sekda.

Meskipun demikian lanjut Sekda, ada beberapa kendala yang sering di temui dalam penyaluran Dandes di Bolmong, diantaranya, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang sering terlambat di tetapkan oleh Pemerintah Desa.

“Ini terjadi karena masih kuatnya intervensi pemerintah desa dalam penyusunan APBDesa, tidak transparasi dalam pengelolahan kegiatan dandes karena kurangnya papan informasi kegiatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya informasi kepada masyarakat terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),” jelas Tahlis.

Tambahnya, yang sering menjadi persoalan dalam pengelolahan Dandes ini adalah lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Kepala Desa, BPD dan Pendamping Desa serta diakibatkan minim pengetahuan dan pemahaman pemerintah desa dalam memahami regulasi yang ada.

“Maka dibutuhkan peran penting dari masyarakat dalam pengawasan pengunaan dan pemanfaatan Dandes ini, jika tidak maka ini akan terus menjadi kendala,” tuturnya.  (*)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.