KOTAMOBAGU – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Surat Edaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah hanya 7 hari.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menghimbau, kiranya seluruh ASN di Lingkup Pemkot kotamobagu mengikuti waktu masuk yang sudah ditetapkan.
“Cuti bersama itu hanya 7 hari, ditambah libur Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 selama 3 hari, sehingga total libur menjadi 10 hari terhitung mulai tanggal 11hingga 20 juni 2018. Jadi tanggal 21 Juni sudah masuk apel perdana,” ujar Sahaya, Jumat (08/06/2018).
Sahaya memastikan, ASN yang tidak menaati akan mendapatkan sanksi. “Seperti biasa kalau namanya apel berarti wajib. Jika tidak, sanksi secara berjenjang akan diberikan oleh Pimpinan SKPD,” pungkasnya. (Tio)