KOTAMOBAGU,IDMANADO.CO – Kunjungan tiga personil Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu ke Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu masing-masing Ketua DPRD Hi Ahmad Sabir, Jusran Debby Mokolanud dan Dani Iqbal Mokoginta dengan maksud untuk menyampaikan dokumen kajian akademik pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR) yang kemudian dipublikasikan oleh beberapa media baru-baru ini, dinilai tak beda dengan pertunjukan ‘ketoprak humor.’.
“Sebagai anggota dewan, harusnya mereka memahami bingkai Tugas Pokok dan Fungsi yang hanya dilevel kota, jika ke Komisi II DPR RI sebatas mengecek Perkembangan Proses Pembentukan PBMR, yang kemudian ditambah dengan desakan agar DPR RI segera menindak lanjuti Proses Pembentukan PBMR yang sudah berproses, itu hal wajar sebagai Fungsi Kontrol. Tapi, ketika mereka menyampaikan Dokumen Kajian Akademik dan bahkan sampai pembicaraan bahwa Komisi II akan ke BMR lakukan Verifikasi, itu merupakan bukti nyata bahwa DPRD Kotamobagu Gagal Paham terhadap Tupoksi mereka,” cecar Mantan Koordinator Gerakan percepatan Hari Pemekaran (Getah) Bolmong Raya, Denny M.B Mokodompit (DeMo), lewat akun Facebooknya yang diunggah, Rabu (3/2/2016) tadi malam.
Lanjut DeMo (sapaan Denny Mokodompit.red), urusan penyampaian berbagai Syarat Pembentukan PBMR itu bukan ‘porsi-nya’ DPRD Kabupaten/Kota, akan tetapi Tupoksi dari Gubernur, DPRD Provinsi dan P3BMR sebagai Panitia Legal yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota se BMR dan disetujui oleh Gubernur dan DPRD Provinsi.
Sehingga kata dia, jika yang diperjuangkan adalah Pemekaran Kabupaten/Kota maka itu menjadi urusan DPRD Kabupaten Kota, akan tetapi jika Pemekaran Provinsi, maka itu menjadi urusan DPRD Provinsi. Sementara, tugas dan kewenangan DPRD KK terkait pembentukan PBMR adalah membuat keputusan, apakah menyetujui atau menolak daerah tersebut untuk digabungkan dalam pembentukan PBMR, yang dituangkan dalam ketetapan DPRD, kemudian diserahkan ke panitia PBMR, sebagai syarat Juridis/administrasi, bersama persyaratan lainnya untuk ditindaklanjuti atas persetujuan Gubernur.
“Karena setahu saya, Dokumen Kajian Akademik PBMR yang diberikan Dewan Kota kepada DPR RI itu, merupakan Arsip yang diberikan oleh P3BMR kepada DPRD Kota Kotamobagu, Bupati, Walikota dan DPRD se-Kabupaten Bolmong. Sehingga saya meyakini, saat ini DPRD KK tidak lagi mengantongi arsip itu, karena P3BMR hanya memberikan masing-masing satu rangkap,” ujar Mantan Ketua Komisi III DPRD KK ini.
DeMo mengaku heran, dengan informasi yang disampaikan oleh DPRD KK, bahwa Komisi II DPR RI akan ke BMR untuk melakukan Verifikasi. “Apalagi yang akan diverifikasi?, kalau kajian akademik yang mereka (DPRD KK) berikan itu yang akan di Verifikasi, berarti selama ini Dewan Kota ‘Tidur’, sehingga tak tahu kalo kajian akademik itu sudah diverifikasi faktual oleh DPR RI, DPD RI dan DPOD saat kunjungan mereka lalu,” tambah DeMo.
Seaku warga Kota Kotamobagu, ia mengaku miris melihat sepak terjang DPRD KK seperti ini, yang dinilai hanya menghambur-hamburkan uang rakyat untuk kunjungan yang bukan menjadi urusan mereka. Sementara, di Kota Kotamobagu masih banyak yang harus diseriusi.
“Jika DPRD KK paham dan fokus pada Tupoksi, harusnya Masjid Raya Baitul Makmur dengan Anggaran 16,1 Miliar itu tidak Gagal Total Pembangunannya, begitu pula dengan kondisi transportasi dalam kota yang tambah sembraut dengan membludaknya angkot ilegal (Bentor dan DEMO). Pun demikian dengan pasar tradisional di Genggulang, Pasar Poyowa Kecil dan pasar 23 Maret yang semakin sepi. Belum lagi ada wacana pemberian ijin Indomaret dan Alfamaret yang bakal mematikan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta laporan-laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana BOS di sekolah-sekolah. Harusnya itu yang menjadi prioritas dan perlu dibenahi sesuai Tupoksi DPRD KK,” tukas DeMo.
(Tio)