Detotabuan.com, Asahan.
Masyarakat Gg Setia Lingkungan V Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat bersama tim kuasa hukum Zulkifli SH dan Associates merasa kecewa berat dan tidak percaya terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan.
“Rasa kecewa berat dan mosi tidak percaya tersebut timbul karena Pemkab Asahan melalui Sat Pol PP Asahan dinilai sama sekali ingkar janji untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran yang seyogyanya direncanakan pada hari ini,” jelas Zulkifli SH didampingi warga Gg Setia Kisaran, Selasa (18/11).
Padahal, lanjut Zulkifli SH, Pemkab Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Asahan sebelumnya sudah pernah mengeluarkan surat pemberitahuan secara resmi dengan nomor 300.1.2.1/ 2775/Satpol PP/IX/2025 terkait pembongkaran bangunan pagar sekolah Maitreyawira Kisaran yang akan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib.
“Ada apa dengan kinerja Pemkab Asahan melalui Satpol PP Kabupaten Asahan, kenapa pembongkaran bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran itu sama sekali tidak dilaksanakan. Masa iya Pemerintah bisa tunduk, tidak berani dan takut kepada pihak yayasan sekolah Maitreyawira Kisaran,” tegas mereka dengan nada heran.
Mereka mengatakan Pemkab Asahan melalui Sat Pol PP Kabupaten Asahan seharusnya membuat pemberitahuan secara tertulis/resmi terlebih dahulu apabila pembongkaran bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran tidak jadi dilaksanakan.
“Bukannya harus diam,membisu dan tidak ada kabar seperti ini. Janganlah seperti menjilat kembali ludah yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Masih menurut mereka, seharusnya Sat Pol PP Kabupaten Asahan harus dapat melakukan pembongkaran bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran tersebut.
“Disamping itu, Sat Pol PP Kabupaten Asahan harus dapat menegakkan Perda dan aturan, bukannya malah berpaling arah, tunduk dan takut seperti ini,” terangnya.
Mereka menambahkan seharusnya Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Sat Pol PP Kabupaten Asahan harus dapat melaksanakan pembongkaran bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran.
“Berhubung surat Dinas PUTR Asahan nomor 300.1.2.1/1182 tanggal 4 November 2025 yang menjelaskan jika bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran yang sudah dibangun tidak sesuai dengan permohonan persetujuan bangunan gedung yang dimohonkan sudah dikirimkan kepada Sat Pol PP Ashaan, maka laksanakan lah pembongkaran tersebut, jangan ditunda-tunda lagi,” harap mereka.
Terpisah, Plt Kasat Sat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong membenarkan jika pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran tersebut ditunda.
“Dikarenakan ada beberapa hal yang perlu ditetapkan terlebih dahulu, maka pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran tersebut harus ditunda pelaksanaannya,” katanya.
(ded)





