KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Izin PT SMS FINANCE Jalan Sutoyo Kelurahan Kotamobagu terancam dicabut, karena diduga merampas mobil Suzuki Swift bernomor polisi DB 84 M milik Abram Labedu warga Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Lokasi seputaran Komplek RSUD Kotamobagu Kelurahan Pobundayan (29/1) pukul 10 malam lalu, karena alasan menunggak cicilan
Dalam pertemuan awak media dan LSM dengan PT SMS Finance Kamis,(25/2) diruangan SPV Collection Hafid Rauf tidak dapat menjelaskan terlau banyak karena beralasan masih baru dalam penempatan tugas nya di Kota Kotamobagu
“Semua ini adalah keputusan Branch Manager (BM) Manado, saya hanya menangani penagihan saja tidak bertanggung jawab dalam penarikan kendaraan “ singkat Hafid
Sekretaris Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LSM- LP3T) Irawan Damopolii, Kamis (25/2) mengatakan, secara perdata, pihak perusahaan pembiayaan tidak lagi diperkenankan secara sembarang melakukan penarikan maupun penyitaan langsung kendaraan milik nasabah tanpa memiliki sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan kantor pendaftaran fidusia.
“Hal itu harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang telah berlaku sejak Desember 2012 ” kata Damopolii,
Dijelaskan Damopilii , telah diatur sanksi tegas yang akan diberikan kepada pihak perusahaan yang melanggar, yakni berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha.“Jadi kalau pihak SMS Finance Kotamobagu melakukan penarikan mobil milik Abram Labedu, yang berprofesi sebagai PNS itu tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia, maka secara perdata dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Sedangkan secara pidana, lanjut Damopolii, “ Pihak SMS Finance Kotamobagu dapat dituduhkan telah melakukan tindakan pencurian atau perampokan. Terlebih, penarikan mobil yang dilakukan karyawan SMS Finance itu tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan pemiliknya.“ saya sarankan kepada pak Abram yang menjadi korban, segera mengambil langkah hukum.(Oct)