Kadishutbun Bantah Disebut ‘Tutup Mata’ Soal Praktek illegal Logging di Bolsel

0
525
Maxi Limbat (Kadishutbun Bolsel)

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Bolsel Maxi Limbat, memberikan klarifikasi atas tudingan salah satu aktivis lingkungan Green Line, Erwin Makalungsenge yang menyebut dirinya terkesan ‘tutup mata’, terkait aktivitas pembalakan liar (illegal Logging) di hutan Bolsel.

(Baca : http://detotabuan.com/2016/02/12/hasil-ott-kejaksaan-bekuk-pelaku-ilegal-logging/ )

(Baca : http://detotabuan.com/2016/02/15/hasil-ott-illegal-logging-polres-bolmong-akui-masih-dalam-pengembangan/ )

(Baca : http://detotabuan.com/2016/02/16/hutan-bolsel-hancur-kadis-hutbun-cuek/ )

Lewat sambungan telefon kepada awak detotabuan.com, Limbat menegaskan, dirinya telah melakukan berbagai upaya memerangi illegal loging di Kabupaten Bolsel baik melalui sosialisasi, maupun pemanggilan terhadap para pengusaha kayu terkait perijinan.

“Memang sebelumnya, kita sudah memanggil beberapa pengusaha kayu untuk perpanjangan ijin pengolahan, termasuk pak Mardi, yang sebelumnya tertangkap tangan kejaksaan karena kedapatan membawa kayu tanpa dokumen dari Kabupaten Bolsel,” ujar Limbat,, Rabu (24/2) lalu.

Sayangnya, meski diakui Kadishutbun, banyak pengusaha kayu yang belum memperpanjang ijin, namun Kabupaten Bolsel terkesan masih menjadi ‘Surga’ bagi para oknum pembalak liar.

“Kita berupaya memaksimalkan penjagaan, agar tak ada lagi yang namanya illegal loging di Bolsel, namun harus diakui saat ini kita masih kekurangan personil Polhut dalam melakukan pengawasan,” bebernya.

Meski demikian kata dia, jika kedapatan ada anggota Polhut yang memback up atau ‘main mata’ dengan para pembalak, maka dirinya tak segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Saya tidak main-main, kalau kedapatan kita beri sanksi tegas, mulai dari pembinaan sampai dengan pemecatan, harusnya kita sama-sama menjaga jangan sampai hutan bolsel rusak, makanya dalam waktu dekat kita akan melakukan sosialisasi dengan melibatkan semua komponen termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat, tim akan turun langsung,” tukasnya.

Terkait hal itu, Aktivis Green Line Erwin Makalunsenge berharap, kasus pembalakan liar yang sempat terungkap saat operasi yang digelar Kejaksaan beberapa lalu dapat dijadikan pembelajaran bagi Kadishutbun Bolsel.

“Kadishutbun harus lebih maksimal lagi dalam memberantas praktek illegal loging di Bolsel, ini jadi pembelajaran kedepan, jangan sampai hutan bolsel rusak gara-gara lemahnya pengawasan Dishutbun,” ujarnya.

Erwin menegaskan, harus ada upaya tindak lanjut dari pemerintah terutama Bupati Bolsel, dalam memerangi praktek Illegal Loging di Kabupaten Bolsel. “Harus segera diberantas (Illegal Loging.red), karena efek kedepan, yang merasakan masyarakat,” tegas Erwin.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Intel Kodim 1303, menangkap salah satu warga Desa Poyowa Besar bernama Mardi (50) di Desa Kopandakan II Kecamatan Kotamobagu Selatan, Mardi beserta sopir dan kernetnya kedapatan membawa sekira 7 kubik kayu rimba campuran yang berasal dari hutan Bolsel tanpa dokumen jelas.

Hari itu juga Mardi bersama rekan dan barang bukti, langsung diserahkan ke Polres Bolmong oleh kasie Intel Kejari, Evans Sinulingga SH, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.