KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Agus Suprijanta cs. yang merupakan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, resmi merekomendasikan untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait pemekaran Kelurahan Biga Dayanan.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan langsung Agus Suprijanta yang merupakan Wakil Ketua Komisi I, kepada detotabuan.com dengan menunjukkan dokumen rekomendasi, Senin (02/05) di ruang kerja Komisi.
“Silakan baca saja isi rekomendasinya,” ujar Agus tanpa member penjelasan lebih lanjut.
Rekomendasi yang diterbitkan Kamis, 21 April 2016, lalu, tersebut secara terbuka, menulis dengan jelas bahwa Komisi I DPRD Kota Kotamobagu merekomendasikan untuk tidak lagi melanjutkan pembahasan pemekaran Kelurahan Biga Dayanan atas persetujuan bersama, sebab dianggap tidak memenuhi syarat.
Diketahui, 7 Anggota Komisi yang merekomendasikan untuk menghentikan pembahasan, yaitu, Ketua Komisi, Kadir Rumoroy, Wakil Ketua Komisi, Agus Suprijanta, Anggota Komisi, Stewart Adhityo Pantas, serta Alfrets Nelson Paath.
Sementara minoritas anggota yang tidak kuasa membendung keputusan untuk menghentikan proses pembahasan, adalah Sekretaris Komisi, Rendi Virgiawan Mangkat, dan dua Anggota Komisi yang tersisa, Muliadi Paputungan dan Dani Ikbal Mokoginta. (udi)