SULUT,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Penegasan Wilayah Tingkat Provinsi, memfasilitasi penyelesaian sengketa batas daerah antara Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu tepatnya di antara Desa Pangian Barat Kec. Passi Timur dan Desa Pontodon Timur.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Batas Daerah antara Pemkab Bolmong dan Pemkot Kotamobagu di Kantor Camat Passi Timur Senin, (16/05).
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov Sulut melalui Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger SE yang memimpin pertemuan ini menjelaskan terkait penyelasaian sengketa ini, masing-masing sangadi dari dua desa ini akan mensosialisasikan kepada masyarakat hasil kesepakatan dan selanjutnya pada tanggal 18 mei akan disampaikan kepada tim penegasan batas tingkat provinsi.
Untuk diketahui sesuai Permendagri 76 Tahun 2012 apabila tidak ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa akan di serahkan kepada Gubernur, adapun keputusan gubernur itu nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Diketahui turut hadir dalam penyelesaian tapal batas itu, diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan selaku Sekretaris Tim Penegasan Batas Wilayah Tingkat Provinsi Boslar Sanger SE, Asisten Pemerintahan Sekdakot Kotamobagu Drs Nasrun Gilalom, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakan Bolmong Drs Revanny Paputungan, Camat Passi Timur, Camat Kotamobagu Utara, Sangadi Pangian Barat dan Sangadi Pontodon Timur. (*/Tio)