BOLMONG,DETOTABAUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, telah menyelesaikan paripurna berakhirnya masa jabatan sekaligus pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong terhitung 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, sesuai undang-undang 23 dan undang-undang Pilkada, usulan nama-nama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati, baru bisa diusulkan usai paripurna.
“Pemerintah Provinsi (Tapem) mengusulkan nama PJS setelah paripurna, ada tiga nama yang akan diusulkan,” beber Komaling, Kamis (16/06/2016) ketika diwawancarai sejumlah awak media usai paripurna.
Tiga nama tersebut kata Welty, akan diajukan ke Kemendagri Senin pekan depan. “Terinformasi bahwa ketiga nama ini akan diajukan ke kemendagri pada hari senin pekan depan,” ungkapnya.