Badan Ad Hoc Butuh Masukan Masyarakat

0
407
KPU Bolmong Bahas Logo dan Tema Pilkada
Fahmi Gobel

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong akan membuka seleksi anggota PPK dan PPS mulai 21 Juni 2016 pekan depan.

Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gz Gobel mengatakan, dalam seleksi itu KPU akan membutuhkan masukan dari masyarakat. Sebab, jika ada calon yang tidak memenuhi syarat maka itu nantinya menjadi pertimbangan KPU.

“Ini perlu, karena jika ada calon (PPK dan PPS) yang tidak memenuhi syarat bisa segera diketahui,” ujar Gobel, Kamis (16/06/2016) kemarin.

Lanjut Fahmi, saat ini KPU telah menyebarkan pengumuman perekrutan PPS dan PPK ke tiap-tiap Desa dan kelurahan.

“Kami telah mengirim surat lewat camat diseluruh wilayah Bolmong. Saat ini, pengumuman (Perekrutan PPS dan PPK) sudah bisa dilihat di kantor pemerintah desa dan kecamatan,” terangnya.

Diketahui, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015, Bab III tentang Persyaratan PPK, PPS dan KPPS, Pasal 18 menyebutkan sebagai berikut :

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  1. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  2. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  3. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  4. mampu secara jasmani dan rohani;
  5. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
  8. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Pasal 19

(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir

oleh pejabat yang berwenang;

  1. surat pernyataan yang bersangkutan:
  2. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  1. tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  2. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
  4. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran Peraturan ini;
  5. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.