BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Sikap tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara untuk melanjutkan kasus perusakan sejumlah fasilitas PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC), meski sudah ada ada kesepakatan damai dengan Pemda Bolmong, mendapat dukungan dari sejumlah pihak.
Salah satunya disuarakan aktivis anti korupsi Bolmong Raya, Jakin Paputungan. Ia berharap kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi semua Kepala daerah yang ada di seluruh Indonesia, agar tunduk pada aturan perundang-undangan.
“Sikap tegas Kapolda Sulut ini sebagai warning bagi para kepala daerah di Sulawesi Utara, agar kedepan tidak melakukan tindakan arogan seperti yang terjadi di kabupaten Bolaang Mongondow. Dimana seorang Kepala Daerah diduga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengrusakan beberapa fasilitas milik PT. Conch Cement Lolak, ini saya sebut tragedi,” kata Jakin, ketika bersua awak detotabuan.com, Rabu (15/6) tadi malam.
Langkah Kapolda itu, juga diapresiasi oleh Jakin, karena dianggap memberikan kenyamanan bagi para investor yang akan berinvestasi di Sulawesi Utara.
Sementara, terkait adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum pejabat, Jakin meminta agar Kapolda tidak hanya memeriksa anggota Satpol-PP, tapi juga para aktor intelektual termasuk beberapa Legislator Bolmong yang terlihat hadir dalam peristiwa tersebut.
“Jadi jangan hanya anggota Satpol-PP yang diperiksa, akan tetapi para aktor intelektual termasuk beberapa anggota legislative Bolmong yang hadir kala itu,” tegas Jakin.
Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus perusakan fasilitas PT. Conch, meski sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Saya nyatakan, saya tidak akan menghentikan. Ini masalahnya pidana!, yang saya sorotin disini adalah pengrusakannya, pidananya. Ini bukan delik aduan, tidak ada pengaduanpun saya periksa!,” tegas Kapolda, di Ruang Spripim Kapolda, Selasa (13/6/2017) lalu.
Saat ini kata Kapolda, pihaknya sudah menangkap 3 terduga pelaku perusakan. “Nanti berkembang lagi kemungkinan ada 8. Kita akan telusuri siapa aktor intelektualnya,” tambah Kapolda.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi menjelaskan, penghentian perkara hukum tersebut, kecuali ada SP3 dari Kepolisian.
“Harus ada gelar perkara khusus. Hanya ada dua hal yang bisa menghentikan perkara ini, yaitu tersangkanya meninggal dunia atau apabila kasus tersebut bukan pidana,” ujar Kabid Humas.
(Tio)