PWI : Belum Ada Kasus Plagiat Berita di Kotamobagu dan Bolmong

oleh -2955 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Wacana Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Pemkot Kotamobagu untuk mendeteksi sejumlah media yang menjalin kerjasama dengan Pemkot, namun diduga sering melakukan plagiat berita untuk penagihan kerjasama, ditanggapi positif Ketua PWI Kotamobagu dan Bolmong, Audie J Kerab.

 

Kerab menegaskan, Plagiat adalah kejahatan jurnalistik, yang dilakukan oleh oknum wartawan dengan mengutip, menciplak sebuah berita namun tidak menyebutkan sumber berita, sehingga itu adalah pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ).

 

“Dalam pasal 12 Kode Etik Jurnalistik PWI, jelas sekali bahwa kode etik PWI melarang melakukan plagiat berita. Esensinya, plagiat berita adalah perbuatan tercela wartawan yakni mengambil karya orang lain, dipublikasikan namun tidak menyebutkan sumber berita. Seolah-olah berita adalah karyanya sendiri,” terangnya.

 

Kendati demikian kata dia, sejauh ini pihaknya belum mendapati kasus plagiat berita, sebagaimana issu yang beredar.

 

“Saya perkirakan, 85 persen wartawan di Kotamobagu dan Bolmong backround PWI. Sejauh ini, belum ada laporan yang masuk di PWI terkait dengan adanya dugaan kejahatan plagiat berita. Itu berarti Kotamobagu dan Bolmong masih belum ditemukan kejahatan plagiat berita,” kata Kerab.

 

Lanjut Kerab, jika ada laporan yang masuk, PWI pasti akan tindak lanjuti. Ia mengimbau, jika ada perusahaan pers yang merasa keberatan atas tindakan plagiat berita, silahkan mengadukan ke pihak Dewan Kehormatan PWI.

 

“Jika wartawan yang akan diadukan adalah anggota PWI, ya silahkan bikin pengaduan ke pihak DK PWI Provinsi Sulut. Sebab kejahatan plagiat itu, bukan atas penghakiman opini berita atau statmen dari pejabat Negara. Kejahatan Plagiat itu harus melalui keputusan sidang kode etik DK PWI, dan atau melaporkan ke pihak Dewan Pers jika wartawan diduga pelaku kejahatan plagiat yang akan dilapor, bukan anggota PWI,” tegasnya.

 

Meski demikian, Kerab menyesalkan adanya media-media tertentu yang diduga dengan sengaja menciptakan issu terjadinya plagiat berita dengan menggunakan statement pejabat Pemkot Kotamobagu.

 

“Kita harus pahami, bahwa plagiat itu masuk dalam kontesk Kode Etik Jurnalistik. Menciplak karya jurnalis orang lain. nah ada sekira 84 media cetak dan online yang terverifikasi di Infokom. Dipastikan peristiwa kegiatan Pemkot Kotamobagu itu pasti topik sama namun ulasannya berbeda. Kalo hal ini kemudian dijadikan dasar kemudian menyebutkan kejahatan plagiat, terus siapa pelapor plagiat? Siapa pelaku plagiat, yang berhak memutuskan terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik (plagiat) adalah organisasi wartawan dan Dewan Pers, bukan pejabat Pemkot Kotamobagu,” Ketusnya.

 

Saat ini kata dia, umumnya wartawan di Kotamobagu dan Bolmong sudah memahami kode etik jurnalistik, dimana ada peristiwa untuk kepentingan publik yang akan dikutip dari sumber media lain, harus menyebutkan sumber kutipan diambil.

 

Kerab menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan  Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut, untuk menginvestigasi issu kejahatan plagiat berita yang dipublish oleh sejumlah media massa di Kotamobagu.

(Tr-02/Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.