Dilantik Jokowi, OD-SK Resmi Pimpin Sulut

oleh -96 Dilihat
Foto bersama Pj Gubernur Usai pelantikan

SULUT,DETOTABUAN.COM – Sebanyak 7 gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, siang tadi (12/02/2016) dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelantikan digelar serentak di Istana Negara.

Olly Dondokambey dan wakilnya Steven Octavianus Kandou, pukul Jumat 02 februari 2016 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Presiden RI Joko Widodo dan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga tinggi negara. Selain itu, hadir pula Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie serta Manatan Pj Gubernur Sulur DR Soni Sumarsono MDM yang kembali menjadi Dirjen Otda.

Upacara pelantikan dimulai dengan pembacaan Keppres. Kemudian acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. “Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata mereka secara serempak.

Pelantikan tersebut mengalami pergeseran jam dari jadwal semula pukul 10.00 WITA, menjadi pukul 13.30 WITA, hal itu disampaikan kabag protokol Kemendagri Ibu Imelda Sorbin dalam pertemuan dengan 7 perutusan pemerintah provinsi di Kemendagri RI.

selanjutnya dalam jadwal terakhir yang diterima, Jumat (12/2/2016), pelantikan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2016-2021 oleh Presiden digelar pada pukul 14.00 WIB.

Selain Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan wakilnya Steven Octavianus Kandou, Presiden juga melantik Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani dan wakilnya, Nurdin Basirun, Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie dan wakilnya Udin Hianggio serta Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan wakilnya Rohidin Mersyah.

Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Jika presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh wakil presiden.(Oct)

Tentang Penulis: Administrator

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.