BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Rencana 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Pemkab Kab, Bolmut, yang mengajukan pindah ke Daerah mereka, mendapat sorotan keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Terkait hal tersebut, ditanggapi serius Anggota Komisi I Dekab Bolmut, Sri Anita Potabuga, SE. Ia mengatakan Pemerintah harus mempertegas agar tidak ada PNS yang mengajukan pindah di Daerah asal mereka.
”ketika mereka diangkat menjadi PNS Bolmut, harus berkomitmen dalam memberikan pelayanaan. PNS yang sudah dari awal diangkat sebagai PNS di Bolmut, Maka mereka tidak bisa mengajukan pindah, terutama untuk Guru dan Tenaga Medis, karena saat ini jumlah guru dan tenaga medis masih minim di Bolmut,” Ujarnya, Kamis (3/3/2016).
Ditambahkannya, Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Bolmut, dapat melakukan pendataan kembali jumlah guru dan tenaga medis, agar PNS yang telah mengajukan pindah. “Saat ini berkasnya sudah berada di BKDD Bolmut, agar tidak dapat di setujui oleh pihak BKDD Bolmut, sebab apabila itu disetujui maka sangat merugikan Bolmut,” Kata Potabuga.
”Diperlukan ketegasan dari instansi teknis dalam hal ini BKDD Bolmut. Selama 15 tahun tidak bisa diberikan izin pindah Sebab mereka saat mengikuti Tes CPNS telah mengajukan pernyataan untuk tidak akan pindah selama 15 tahun, maka mereka harus konsiten dengan pernyataan yang mereka ajukan itu,” Tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris BKDD Bolmut Dahlia Akontolo,S,Pd, mengatakan, sampai saat ini pihaknya (BKDD), belum menyetujui pengajuan pindah tersebut, karena harus disetujui oleh Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati, walaupun sudah ada lolos butu di Daerah asal yang mereka ajukan pindah.
”Bolmut masi sangat membutuhkan PNS, maka kami belum menyetujui permohonan pindah 48 PNS Tersebut,” Jelasnya (Eky)