Batas 13 Desember, Tak Ada Lagi Proses Pencairan Kegiatan Rutin OPD

oleh -1491 Dilihat
oleh
Rio Lombone

BOLMONG,DETOTABUAN.COM Batas pembayaran kegiatan rutin di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dibatasi sampai Jumat 13 Desember 2019. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk meningkatkan disiplin terkait pengelolaan keuangan di Pemkab Bolmong.

“Iya, tujuan batas waktu ini agar OPD sebagai kuasa pengguna anggaran, bisa memacu kegiatan yang sedang dilakukan, termasuk kegiatan proyek,” tegas Kepala BKD Bolmong.

Dia menyatakan untuk kegiatan perjalanan dinas hanya dikecualikan yang resmi, atau memiliki undangan resmi. Jika sifatnya koordinasi, tidak akan dilayani. “Lewat batas 13 Desember yang ditetapkan, tidak ada lagi proses pencairan atau pembayaran. Terkecuali kegiatan makan minum bupati, wakil bupati, serta pos makan minum anggota Satpol PP,” tegasnya.

Dirinya berharap para pimpinan OPD bisa mengetahui tanggal batas pembayaran kegiatan rutin. Sedangankan untuk memaksimalkan pelayanan diakhir tahun, BKD akan mengoptimalkan pelayanan. “Rencanannya pelayanan akan dilakukan hingga malam,” ujarnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat atau pihak ketiga, jika ada kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan lewat OPD dan sudah terlaksana namun belum selesai, segera berkonsultasi dengan perangkat daerah terkait. “Hal ini untuk tertibnya administrasi. Sebab diakhir tahun, biasanya akan terjadi penumpukan berkas,” tutupnya. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.