Bapemperda DPRD Bolmong Bahas Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017, Tentang RPJMD 2017-2022

oleh -67 Dilihat
oleh

ADVETORIAL

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), masih terus bekerja melaksanakan fungsinya, meski sudah berada di penghujung tahun 2019.

Terakhir, DPRD Bolmong menggelar agenda rapat lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dalam rapat ini, Bapemperda yang diketuai Masud Lauma, Wakil Ketua Marthen F. Tangkere, bersama anggota masing-masing Tonny Tumbelaka, I Wayan Gede, Masri Dg Masenge, Moh.

Syahrudin Mokoagow, Sutarsi Mokodompit, Supandri Damogalad, dan Harianti Kiay Mastari, membahas sejumlah agenda. Dalam pertemuan yang melibatkan puluhan perwakilan instansi dan perangkat daerah Pemkab Bolmong, Bapemperda DPRD Bolmong menggelar pra-pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah Usulan Eksekutif.

Ketua Bapemperda DPRD Bolmong Masud Lauma menerangkan, sesuai dengan undangan yang diedarkan, pra pembahasan ini tentang Perubahan ata Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.”Kemudian tentang pembubaran perusahaan Gadasera,” tuturnya.

Pertemuan yang digelar di salah satu ruang rapat DPRD Bolmong ini, dimulai sekitar pukul 14.00 Wita, Jumat (20/12), dihadiri puluhan pimpinan SKPD Pemkab Bolmong.  (Ind/Adve)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.