DETOTABUAN, KOTAMOBAGU – Para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2020 yang lolos Passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahapan berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Paryono mengatakan, peserta yang lolos Passing grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019.
Peserta yang lolos Passing grade belum tentu bisa ikut SKB.
“Karena yang ikut SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3,” kata Paryono.
Prayono mencontohkan, kebutuhan formasi sebanyak 8 orang, angka formasi itu dikalikan 3
Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes SKB.
“Jadi usahakan mencapai nilai setingi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos Passing grade,” ujar Paryono.
(redaksi)