BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel menyayangkan sekaligus prihatin atas kejadian yang menimpa 2 ASN Sekretariat DPRD Bolsel yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulut terkait dugaan kepemilikan Narkoba, Minggu (15/03/2020) kemarin.
Meski demikian, masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Terkait status mereka sebagai ASN, Pemda masih menunggu proses dari lembaga penegak hukum sampai ada putusan hukum tetap. Karena Hukuman bagi PNS yang menggunakan atau mengedar narkoba mengacu pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat, sedang ataupun ringan sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujar Juru Bicara Pemkab Bolsel yang juga Kepala Dinas Kominfo, Aldy Setiawan Gobel.
Lebih lanjut kata Aldy, apabila masa hukuman kurang dari dua tahun, masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, apa itu diberhentikan atau yang bersangkutan dijatuhi hukuman seperti turun pangkat sampai bebas jabatan.
“Dalam proses pemberhentian, ASN harus menunggu putusan pengadilan. Kategori pemberhentian bisa dengan cara hormat ataupun tidak terhormat,” terangnya.
Aldy juga memastikan, tidak ada bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus sifatnya “Extra ordinary crime”.
“Tapi secara pribadi Pemerintah Daerah menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa mereka. Serta berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lebih khusus dilingkungan ASN. Dan semoga ini menjadi yang terakhir di daerah ini,” harapnya.
(*/Tio)