BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid (BerKAH), resmi melaporkan oknum ASN Pemkot Kotamobagu Sehan Ambaru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel, Selasa (20/10) tadi.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sehan, dengan menjadi admin Grup Whats App Pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Bolsel.
“Benar, yang bersangkutan telah kita laporkan ke Bawaslu atas dugaan tindak pelanggaran netralitas PNS di Pilkada,” ujar Kuasa Hukum BerKAH, Jein Djauhari, SH, MH yang didampingi Apriyanto Nusa, SH, MH.
Jein berharap Bawaslu bertindak tegas dan Cepat dalam menangani laporan masyarakat. “Bawaslu harus cepat melakukan kajian. Sehingga bisa segera diketahui, apakah itu masuk dalam pelanggaran Pemilu atau pelanggaran netralitas ASN, karena itu adalah otoritas Bawaslu,” cetusnya.
Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan mengatakan, saat ini laporan tersebut sudah dalam proses kajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Untuk proses pengkajian, diperlukan waktu kira kira 2 hari, selanjutnya Bawaslu akan mengumumkan hasil kajian tersebut,” terangnya.
Rolis memastikan, jika laporan ini terbukti yang bersangkutan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di negara ini.
(Tio)