BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Polsek Dumoga Barat benar – benar menseriusi kasus penghadangan Kendaraan di jalan trans Desa Uuwan, sebagaimana laporan warga Ikhwan, Minggu (30/01/2022) kemarin.
Terbukti, tak sampai 1×24 jam, para terduga pelaku berhasil diamankan di Mapolsek.
Kapolsek AKP. Rudyanto Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini sudah ada 7 terduga pelaku yang ditangkap.
“Sudah 7 orang, 5 diamankan di Mapolsek, 2 wajib lapor karena masih dibawah umur,” ujarnya saat dihubungi, Senin (31/01/2022) pagi ini via pesan Whats App.
Adapun inisial para terduga pelaku diantaranya TM (24), JP (20), BK (18), RL (17) dan RR (16).
“Yang dua orang belum bisa dipublish karena masih dibawah umur, kita hargai hak asasi mereka ya,” terangnya.
(Baca : Polsek Dumoga Barat Didesak Tangkap Pelaku Penghadangan Kendaraan di Desa Uuwan
Lanjut Kapolsek, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri apakah masih ada terduga lain dalam kasus ini.
“Kepada pihak korban, kami minta untuk bersabar, sebab kasus ini terus berproses,” terangnya.
Meski demikian kata Kapolsek, karena beberapa terduga pelaku ada yang masih dibawah umur, maka pihaknya tetap mencoba melakukan mediasi antara korban dan terlapor.
“Bila ada win – win solusion akan dihentikan Lidik, tapi kalau tidak kami gelarkan tuk naik sidik, TSK tetap kami tahan,” pungkasnya.
Terpisah, korban Burhan Ibrahim melalui Kuasa Hukum Bahrudin Ngurawan SH mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
“Untuk tindakan mereka secara pribadi sudah dimaafkan oleh klien kami, namun proses hukum harus tetap berjalan agar ada efek jera,” terang Ngurawan.
(Red)